BAB
I
PEMBAHASAN
1.1. Definisi
Aborsi
Aborsi
menurut pengertian medis adalah mengeluarkan hasil konsepsi atau
pembuahan, sebelum janin dapat hidup di
luar tubuh ibunya. Secara lebih spesifik, Ensiklopedia
Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau
sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil
konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari
500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum
diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita
Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Sedang
menurut bahasa Arab disebut dengan al-Ijhadh
yang berasal dari kata “ ajhadha - yajhidhu “ yang berarti wanita yang
melahirkan anaknya secara paksa dalam keadaan belum sempurna penciptaannya.
Atau juga bisa berarti bayi yang lahir karena dipaksa atau bayi yang lahir
dengan sendirinya. Aborsi di dalam istilah fikih juga sering disebut dengan “ isqhoth “ ( menggugurkan ) atau “ ilqaa’ “( melempar ) atau “ tharhu “ ( membuang ) ( al
Misbah al Munir , hlm : 72 ).
1.2. Pembagian
dan Macam Aborsi
Aborsi tidak terbatas pada satu bentuk, tetapi aborsi mempunyai banyak macam dan
bentuk, sehingga untuk menghukuminya
tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagiaan Aborsi adalah
sebagai berikut :
Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah
pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
1.
Aborsi
Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan
dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
2.
Aborsi
Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang
berwenang.
Menurut medis
Aborsi dibagi menjadi dua juga :
1.
Aborsi
spontan ( Abortus Spontaneus ), yaitu aborsi secara tidak sengaja dan
berlangsung alami tanpa ada kehendak dari pihak-pihak tertentu. Masyarakat
mengenalnya dengan istilah keguguran.
2.
Aborsi
buatan ( Aborsi Provocatus ), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja dengan
tujuan tertentu. Aborsi Provocatus ini dibagi menjadi dua :
a.
Jika
bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan, maka disebut
dengan Abortus Profocatus Therapeuticum
b.
Jika
dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlak, maka
disebut Abortus Profocatus Criminalis
1.3. Pandangan
Islam terhadap Nyawa, Janin dan Pembunuhan
بِالحَق إِلاَّ اللّهُ
مَ حَرَّالَّتِي النَّفْسَ تَقْتُلُواْ وَلاَ
“ Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan
dengan suatu (alasan) yang benar. “ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Yang dimaksud
dengan Aborsi dalam pembahasan ini adalah menggugurkan secara paksa janin yang
belum sempurna penciptaannya atas permintaan atau kerelaan ibu yang
mengandungnya .
Sebelum menjelaskan
secara mendetail tentang hukum Aborsi, lebih dahulu perlu dijelaskan tentang
pandangan umum ajaran Islam tentang nyawa, janin dan pembunuhan, yaitu sebagai
berikut :
Pertama, manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan baik
dengan merubah ciptaan tersebut, maupun menguranginya dengan cara memotong
sebagian anggota tubuhnya, maupun dengan cara memperjual belikannya, maupun
dengan cara menghilangkannya sama sekali yaitu dengan membunuhnya, sebagaiman
firman Allah swt :
آدَمَﺀ بَنِي كَرَّمْنَا وَلَقَدْ
“Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia “ ( Qs. al-Isra’:70)
Kedua,
membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan
satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
نَفْسٍ
بِغَيْرِ نَفْسًا قَتَلَ مَن أَنَّهُ إِسْرَائِيلَ بَنِي عَلَى كَتَبْنَا ذَلِكَ أَجْلِ
مِنْ
فَكَأَنَّمَا
أَحْيَاهَا وَمَنْ جَمِيعًا النَّاسَ قَتَلَ مَافَكَأَنَّ الأَرْضِ فِي فَسَادٍ أَوْ
جَمِيعًا
النَّاسَ أَحْيَا
“Barang
siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia
semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga, dilarang membunuh anak ( termasuk di dalamnya janin yang masih dalam
kandungan ) , hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah swt :
لَهُمْ
قَتْ نَّإ وَإِيَّاكُم نَرْزُقُهُمْ نَّحْنُ إِمْلاقٍ خَشْيَةَ لادَكُمْ وْأَتَقْتُلُواْ
وَلاَ
كَبِيرًا
خِطْءًا كَانَ
”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu
juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ :
31)
Keempat, Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah swt,
sebagaimana firman Allah swt
طِفْلًا
جُكُمْ نُخْرِ ثُمَّ مُّسَمًّى أَجَلٍ إِلَى نَشَاء مَا حَامِ رْالْأَيفِ وَنُقِرُّ
“...Selanjutnya
Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan.
Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi...” (QS al Hajj
: 5)
Kelima, larangan
membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah swt :
بِالحَقِّ
إِلاَّ اللّهُ حَرَّمَ الَّتِي النَّفْسَ تَقْتُلُواْ وَلاَ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “
2. Hukum
Aborsi Dalam Islam.
Di dalam teks-teks
al Qur’an dan Hadist tidak didapati secara khusus hukum aborsi, tetapi yang ada
adalah larangan untuk membunuh jiwa orang tanpa hak, sebagaimana firman Allah
swt :
وَلَعَنَهُ
عَلَيْهِ اللّهُ وَغَضِبَ فِيهَا دًالِ اخَ امُنَّدًجَهَفَجَزَآؤُهُ مُّتَعَمِّدًا مُؤْمِنًا يَقْتُلْ وَمَن
يمًا عَظِ عَذَابًا لَهُ وَأَعَدَّ
“ Dan
barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan
melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar ( Qs An Nisa’ : 93 )
Begitu juga hadist
yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah sa bersabda :“ Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan
penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap
empat puluh hari kedua, terbentuklah
segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah
menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta memerintahkan
untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta
nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Maka, untuk mempermudah
pemahaman, pembahasan ini bisa dibagi menjadi dua bagian sebagai berikut :
1.
Menggugurkan
Janin Sebelum Peniupan Roh
Dalam hal ini, para
ulama berselisih tentang hukumnya dan terbagi menjadi tiga pendapat, yaitu :
a.
Pendapat
Pertama :
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Bahkan sebagian dari ulama membolehkan
menggugurkan janin tersebut dengan obat. ( Hasyiat Al Qalyubi : 3/159).
Pendapat ini dianut
oleh para ulama dari madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hambali. Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya ijin
dari kedua orang tuanya,( Syareh Fathul Qadir : 2/495 )
Mereka berdalil
dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan,
roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, serta dianggap benda
mati, sehingga boleh digugurkan.
b.
Pendapat
kedua :
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh,
maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa
waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan
janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian .
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah
seorang ulama dari madzhab Syafi’I . ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 6/591, Nihayatul Muhtaj : 7/416 )
c.
Pendapat
ketiga :
Menggugurkan janin
sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah
bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak
wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir ,
Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi ( Syareh Kabir : 2/ 267, Ihya Ulumuddin : 2/53,
Inshof : 1/386)
Adapun status janin
yang gugur sebelum ditiup rohnya (empat bulan) , telah dianggap benda mati,
maka tidak perlu dimandikan, dikafani ataupun disholati. Sehingga bisa
dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan
pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat
ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada
kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus
Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan
terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus
Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar
hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
2.
Menggugurkan
Janin Setelah Peniupan Roh
Secara umum, para
ulama telah sepakat bahwa menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya
haram. Peniupan roh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut
ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah
ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram
untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada
sebab yang darurat.
Namun jika disana
ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya akan membahayakan
ibunya jika lahir nanti, maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat,
yaitu:
a.
Pendapat
Pertama :
Menyatakan bahwa
menggugurkan janin setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, walaupun
diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibu yang
mengandungnya. Pendapat ini dianut oleh Mayoritas Ulama.
Dalilnya adalah
firman Allah swt :
بِالحَقِّ
إِلاَّ اللّهُ حَرَّمَ الَّتِي النَّفْسَ تَقْتُلُواْ لاَ وَ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
“ ( Q.S. Al Israa’: 33 )
Kelompok ini juga
mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin
merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “
Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang masih
ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang
merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang
merupakan sesuatu yang masih diragukan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602 ).
Selain itu, mereka
memberikan permisalan bahwa jika sebuah perahu akan tenggelam, sedangkan
keselamatan semua perahu tersebut bisa terjadi jika sebagian penumpangnya
dilempar ke laut, maka hal itu juga tidak dibolehkan.
b.
Pendapat
Kedua :
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu
merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena
menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin,
karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan
janin belum yakin dan keberadaannya terakhir.( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57 )
Prediksi tentang
keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran, walaupun
hal itu tidak mutlak benarnya. Wallahu A’lam.
Dari keterangan di
atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus
Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan
roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah haram dan termasuk
katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
3. Ayat-ayat
tentang Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang
paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran
kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa
ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum
yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang
menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak
sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan
banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang
membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
1. Manusia berapapun
kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali
ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah
berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah
memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
2. Membunuh
satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa
sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain,
memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum
qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa
manusia semuanya.” (QS 5:32)
3. Umat
Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup
atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya
masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan
untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran
mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan
kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
4. Aborsi
adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan
tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan
kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah
“abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan
yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang
berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di
muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya
secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu
sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat
siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
5. Kelima:
Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal
kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai
diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS:
53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah
itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
6. Keenam:
Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin
yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan
menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat
firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak
Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu
sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya
janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan
untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara
paksa!
7. Nabi
Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar
nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas
terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti
dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil
diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang
suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina,
sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia
berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku
seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi
berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.”
Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan
berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan
bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu
harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
FATWA MUI TENTANG
ABORSI berikut ini :
Menetapkan :
FATWA TENTANG ABORSI
Pertama :
Ketentuan Umum
1.
Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang
apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir
mati.
2. Hajat
adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang
diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Aborsi haram hukumnya sejak
terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2. Aborsi dibolehkan karena
adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
a. Keadaan darurat yang
berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
1. Perempuan hamil menderita
sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan
penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
2. Dalam keadaan di mana
kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan hajat yang
berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
1. Janin yang dikandung
dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
2. Kehamilan akibat perkosaan
yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain
keluarga korban, dokter, dan ulama.
c. Kebolehan aborsi
sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina
E. Hukum Aborsi Menurut UUD
Menurut hukum - hukum yang berlaku di
Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal
dengan istilah “ Abortus Provocatus Criminalis ” Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu
melakukan aborsi
3. Orang - orang yang mendukung terlaksananya
aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karenapengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika
yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat
yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada
saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam,
karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341
dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai
pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.
Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita
dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
2. Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
2011 http://akthin.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:hukum-aborsi-dalam-islam&catid=1:fikih-kedoteran&Itemid=34.
Diakses tanggal 13 Desember 2011 pukul 18.56
Anonim, 2008 http://118.98.213.22/aridata_web/how/k/kesehatan/18_ABORSI.pdf.
Diakses tanggal 13 Desember 2011 pukul 19.04
Masita, 2009. http://masita18.wordpress.com/2009/04/07/makalah-aborsi/ .
Diakses tanggal 13 Desember 2011 pukul 18.45
Al Baghdadi, Abdurrahman.1998.Emansipasi Adakah Dalam Islam.Gema Insani Press: Jakarta
Zallum, Abdul Qadim.1998.Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati.Al-Izzah: Bangil
Zuhdi, Masjfuk.1993.Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam.Haji Masagung: Jakarta
http://azmikoe.multiplay.co.id.
Answer.yahoo.com/questioan/indeks
Priharjo,Robert. 1995. Etika Pengantar
Keperawatan. Penerbit Kanisius: Yogyakarta
THANK FOR ARTICLE...
BalasHapusBY: Jual Obat Penggugur Kandungan Untuk Menggugurkan Kandungan atau Janin Usia 1-5 Bulan Secara Alami.