MAKALAH
“TERORISME MENURUT PANDANGAN ISLAM”
Disusun oleh
kelompok VII :
MUHAMMAD
AMIRULLAH (201010420311042)
DONI
WARIATMAN (201010420311021)
YANUAR
REFANGGA ARIA (201010420311004)
CATUR
PRIYO YOWONO ( 201010420311019)
PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AJARAN 2011-2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ Terorisme menurut pandangan
muhammadiyah”.
Dalam Penulisan
makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk
itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Terima kasih
Malang, 4 Mei
2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Terorisme merupakan salah satu
topik pembahasan terpenting yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan
politisi dan para ahli. Dikarenakan pentingnya permasalahan ini, banyak tulisan-tulisan
dan ide-ide yang dituangkan dengan berbagai macam cara guna mengkaji masalah
ini. Dengan dalih memerangai teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput
menjadi obyek sasaran penguasa-penguasa barat, dan kaum muslimin
diperkenalkan sebagai wajah-wajah teroris. Mereka tidak segan-segan
mengeluarkan dana besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan
pemerintahan dan rezim mereka. Mereka
lupa bahwa sejak semula keberadaannya, Islam telah mencanangkan perang melawan
terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di masa dimana kekerasan menjadi
ideologi masyarakat kala itu, Islam datang seraya menjunjung tinggi jiwa,
kepemilikan dan harkat martabat manusia.
Oleh karenanya, perlu bagi kita
untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai terorisme dan dengan berpijak pada
titik-titik persamaan dalam definisi dari istilah yang ada, kami akan
menjelaskan poin-poin utama pengertian terorisme yang terdapat dalam
ajaran-ajaran agama Islam.
Intinya, studi ini mencoba untuk
membuktikan bahwa agama Islam bukan hanya agama anti teror dan terorisme,
bahkan ia adalah agama yang memiliki strategi yang matang dalam memerangi dan menghadapai
aksi terorisme. selain itu artikel ini pun berupaya untuk menyampaikan
pandangan muhammadiyah mengenai terorisme dengan menyoroti persamaan-persamaan
yang ada dalam pendefinisiannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Terorisme
Sebelum
kita membahas tentang terorisme menurut pandangan agama Islam, terlebih dahulu
marilah kita pahami tentang pengertian terorisme.Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia, artinya :
Terorisme : Adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam
usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris : Adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan
rasa takut (biasanya untuk tujuan politik).
Teror : Adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis, dalam
usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.
Selanjutnya mari kita cermati dan kita tela’ah kembali
ajaran Islam, agama yang diridlai Allah SWT, sebagai petunjuk bagi manusia
dalam mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia yang sedang kita jalani sekarang
ini, maupun kebahagiaan hidup yang haqiqi di akhirat kelak.
Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan membawa agama
Islam di tengah-tengah manusia ini sebagai rahmat, dan merupakan suatu
kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu mushibah yang membawa
malapetaka. Allah SWT berfirman :
Dan tidaklah Kami mengutus kamu
melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [QS. Al-Anbiyaa' : 107]
Dan Kami tidak mengutus kamu,
melainkan kepada ummat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan
sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [QS. Saba' : 28]
Sesungguhnya telah datang
kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah
Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridlaan-Nya ke jalan keselamatan
dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari
gelap-gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seidzin-Nya dan
menunjuki mereka ke jalan yang lurus.
[QS. Al-Maaidah : 15-16]
Sungguh Allah telah memberi
kenikmatan kepada orang-orang mukmin ketika Allah mengutus di kalangan mereka
seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka
ayat-ayat Allah membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka
Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
[QS. Ali Imran : 164]
Dari ayat-ayat tersebut dan masih banyak lagi ayat-ayat
yang lain, menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Islam yang diserukannya,
benar-benar membawa rahmat di alam semesta ini, dan mengeluarkan manusia dari
gelap-gulita (tanpa mengetahui tujuan hidup), ke alam yang terang-benderang,
sehingga mengetahui jalan yang lurus yang membebaskan dirinya dari kesesatan
menuju jalan yang menyelamatkan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.
Bahkan sebelum Nabi menyerukan Islam, manusia selalu dalam
kekacauan dan permusuhan, sebagaimana peringatan Allah dalam surat Ali Imran :
103
Dan ingatlah akan nikmat Allah
kepadamu, ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang
bersaudara … [QS. Ali
Imran 103]
Oleh karena itu seharusnyalah manusia bersyukur kepada
Allah atas diutusnya Nabi Muhammad SAW membawa dinul Islam ini. Karena hanya
dengan Islamlah manusia di dunia ini dapat hidup rukun, damai dan saling
menebarkan kasih sayang. Dengan mengabaikan Islam, maka dunia akan kacau-balau,
terorisme timbul di mana-mana seperti sekarang ini.
Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang
mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan
sifat-sifat yang terpuji, sebagaimana dijelaskan oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan
hadits Nabi, antara lain :
Maka disebabkan rahmat dari
Allah lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap
keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. [QS. Ali Imran : 159]
Sesungguhnya telah datang
kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu,
sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi
penyayang terhadap orang-orang mukmin.
[QS. At-Taubah : 128]
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW
memiliki sifat lemah-lembut serta hati beliau terasa amat berat atas
penderitaan yang menimpa pada manusia, maka beliau berusaha keras untuk
membebaskan dan mengangkat penderitaan yang dirasakan oleh manusia tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari ‘Aisyah istri Nabi SAW,
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Hai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha
Kasih Sayang dan senang kepada kasih sayang, dan Dia memberi (kebaikan) pada
kasih sayang itu apa-apa yang Dia tidak berikan kepada kekerasan, dan tidak
pula Dia berikan kepada apapun selainnya”.
[HR. Muslim juz 4, hal. 2003
Kejahatan dan perbuatan jahat,
keduanya sama sekali bukan ajaran Islam. Dan orang yang paling baik Islamnya
ialah yang paling baik akhlaqnya. [HR.
Ahmad juz 7, hal. 410, no. 20874]
Dan apabila Allah mencintai
kepada seorang hamba, Allah memberinya kasih sayang (kelemah-lembutan). Dan
tidaklah suatu keluarga yang terhalang dari kasih sayang, melainkan mereka
terhalang pula dari kebaikan. [HR.
Thabrani dalam Al-Kabiir juz 2, hal. 306, no. 2274]
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ada seorang ‘Arab
gunung kencing di masjid, lalu orang-orang marah, dan akan memukul sebagai
hukuman. Kemudian melihat kemarahan para shahabat tersebut, beliau bersabda :
Biarkanlah dia, dan siramlah
pada bekas kencingnya itu seember atau setimba air, karena sesungguhnya kamu
sekalian diutus untuk memberi kemudahan bukan diutus untuk membuat
kesukaran/kesusahan. [HR. Bukhari juz 1,
hal. 61]
Dalam sabdanya yang lain :
Dari Anas, dari Nabi SAW beliau
bersabda, “Permudahlah dan jangan mempersulit. Dan gembirakanlah dan jangan
kalian membuat manusia lari”. [HR.
Bukhari, juz 1, hal. 25 ]
Setelah kita cermati kembali tentang dinul Islam sekaligus
peribadi Rasulullah SAW yang diamanati oleh Allah SWT untuk menyebarkan dinul
Islam ke seluruh ummat manusia, maka jelas sekali bahwa terorisme sama sekali
tidak dikenal, bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam.
Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta
kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada
manusia untuk mencapai tujuan.
Sedangkan Islam dengan lemah-lembut, santun, membawa khabar
gembira tidak menjadikan manusia takut dan lari, serta membawa kepada
kemudahan, tidak menimbulkan kesusahan, dan tidak ada paksaan.
Bahkan dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa dalam
peperangan pun Nabi SAW berpesan kepada para shahabat, sabda beliau :
Hai manusia, janganlah kamu
menginginkan bertemu dengan musuh, dan mohonlah kepada Allah agar kalian
terlepas dari marabahaya. Apabila kalian bertemu dengan musuh, maka
bershabarlah dalam menghadapi mereka, dan ketahuilah bahwasanya surga itu
dibawah bayangan pedang”. [HR. Muslim juz
3, hal. 1372
Pesan Nabi SAW tersebut menunjukkan betapa kasih sayang
beliau terhadap jiwa manusia, sekalipun dalam peperangan sedapat mungkin
menghindari bertemu musuh agar tidak terjadi marabahaya. Namun kalau terpaksa
bertemu dengan musuh, jangan takut dan jangan dihadapi dengan hawa nafsu yang
melampaui batas, tetapi hendaklah dihadapi dengan shabar dan tabah, karena
surga di bawah bayangan pedang.
Memang kedua hal tersebut mempunyai tujuan yang berbeda.
Terorisme biasanya digunakan untuk tujuan politik, kekuasaan, sedangkan Islam
bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan
dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridla Allah SWT.
Oleh karena itu rasanya tidak berlebihan kalau ada orang
yang mengatakan bahwa "politik itu kotor", karena dalam mencapai
tujuannya dengan menghalalkan segala cara, sekalipun dengan terorisme. Dengan
demikian bagi seorang muslim haram hukumnya mendukung, mengikuti alur politik
yang menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan politiknya.
Yang demikian itu bukan berarti orang Islam tidak boleh
berpolitik, tidak boleh meraih kekuasaan. Boleh berpolitik, tetapi tidak boleh
keluar dari bingkai Islam, dengan tujuan untuk kejayaan Islam dengan mengharap
ridla Allah semata-mata.
Dalam mencapai kesuksesan cita-cita harokahnya, Rasulullah
melalui cara-cara yang ditunjukkan oleh Allah serta berusaha memenuhi
persyaratan untuk memperoleh janji Allah, karena janji Allah pasti tepat dan
tidak perlu diragukan.
Rasulullah SAW membina kekuatan dari bawah, sebagaimana
firman Allah :
Tidakkah kamu perhatikan
bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik,
akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya
pada setiap musim dengan idzin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan
itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat-kalimat
yang buruk seperti pohon yang buruk yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari
permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. [QS. Ibrahim : 24-26]
Rasulullah membina dasar
tauhid pada ummat manusia + 10
tahun di Makkah dengan penuh tantangan, tindak kekejaman dan terorisme
dilakukan oleh orang-orang musyrikin dan kafirin Makkah terhadap Nabi dan para
pengikutnya.
Namun teror-teror yang dilakukan oleh mereka tidak
menjadikan kaum muslimin takut, malah makin bertambah kuat dan mendorong lebih
dekat dan berserah diri (tawakkal) kepada Allah SWT.
Dalam suatu peristiwa, orang kafir melakukan teror dengan
ucapan :
Sesungguhnya manusia telah
mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka.
Maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah
Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung”. [QS. Ali Imran : 173]
Itulah buah tauhid yang kuat, bagaikan pohon yang baik,
tidak akan tumbang walaupun dihempas badai topan yang dahsyat.
Untuk menumbuhkan pohon-pohon yang baik seperti itu perlu
menanam dan memelihara dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dan ikhlash,
semata-mata karena Allah, tidak mudah tergiur dengan tipudaya dunia yang dapat
membelokkan cita-cita yang mulia.
Oleh karena itu ketika
Rasulullah mendapat tawaran materi, bahkan akan diangkat menjadi raja
(penguasa) di negeri itu asalkan beliau mau berhenti dari dakwahnya, dengan
tegas beliau menjawab, “Andaikata kamu dapat menaruh bulan dan matahari di kedua
tanganku, aku tidak akan berhenti berdakwah, sehingga agama Allah ini menjadi
terang (menjadi kehidupan manusia) atau aku mati karena membelanya”.
Dengan kuat beliau menanamkan kepada ummatnya akan janji
Allah.
Dan Allah telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal shaleh, bahwa
Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia
telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan
meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridlai-Nya untuk mereka, dan Dia
benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam
ketakutan, menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak
mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa (tetap) kafir
sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq. [QS. An-Nuur : 55]
Penekanan pada akhir ayat tersebut perlu mendapat perhatian
bagi kita semua, terutama para politikus muslim, “Barangsiapa tetap kafir
sesudh janji itu”, maksudnya : Dengan memilih cara lain dalam mencapai
tujuannya dan meninggalkan jalan yang dijanjikan oleh Allah, yakni dengan
memperkokoh iman serta memperbanyak amal shaleh, maka mereka itulah orang-orang
yang fasiq.
Dan Allah tidak menunjuki
orang-orang yang fasiq. [QS. At-Taubah :
24]
Kaum politisi yang ada sekarang sekalipun muslim, pada umumnya
tidak mengikuti petunjuk-petunjuk Allah dan praktek yang dilakukan oleh
Rasulullah SAW. Mereka berjuang hanya untuk memperoleh kursi (kedudukan).
Maka tidak ada kegiatan dakwah untuk membina ummat secara
serius agar mempunyai landasan dasar tauhid yang kuat seperti pohon yang baik
sebagaimana yang digambarkan oleh Allah SWT.
Da’i kaum politisi aktif berdakwah menyelenggarakan
pengajian-pengajian dan kegiatan-kegiatan keagamaan hanya ketika menjelang
Pemilihan Umum (Pemilu) untuk meraih simpati dari masyarakat, dan setelah
selesai Pemilu selesai pulalah kegiatan-kegiatan tersebut. Sudah tidak lagi ada
pengajian-pengajian, aktifitas-aktifitas sebagaimana sebelum terselenggaranya
Pemilu.
Maka hasilnya seperti pohon yang jelek, akarnya rapuh,
tidak memiliki daya tahan. Jangankan dengan hempasan badai topan yang besar,
dengan angin sepoi-sepoi saja cukup dapat menumbangkan pohon tersebut, dan
terangkat seakar-akarnya sehingga tidak lagi dapat tegak berdiri. Keadaan yang
demikian itu, maka tidak perlu tawaran kursi raja sebagaimana yang ditawarkan
kepada Nabi, melainkan dengan kursi RT pun sudah cukup dapat merontokkan tujuan
dakwah yang sangat mulia.
Dengan alasan kesibukan tugasnya sebagai RT sudah tidak ada
waktu lagi (tidak ada tempat) untuk membina ummat, berdakwah, menyelenggarakan
pengajian dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain guna memperbaiki aqidah dan
pengamalan agamanya dalam kehidupan sehari-hari,
(Kita berlindung kepada
Allah dari yang demikian)
Kalau demikian keadaannya, apa yang kita harapkan dari kaum
politisi untuk Islam ini ? Politikus Islam pun kadang lepas dari kendali agama,
dengan entengnya menghina, merendahkan, bahkan memfitnah untuk menjatuhkan
sesama muslim, hanya karena berbeda aspirasi politiknya, bahkan sampai
menghalalkan darahnya.
Keadaan yang demikian, akibatnya ukhuwah Islamiyah rusak,
timbul saling dengki-mendengki, benci-membenci sehingga ummat Islam menjadi
lumpuh tidak berdaya, sekalipun jumlahnya besar. Padahal Allah SWT telah
memperingatkan :
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah suatu kaum (golongan) memperolok-olok kaum (golongan) yang lain
(karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang
memperolok-olok). [QS. Al-Hujuraat : 11]
Nabi SAW telah memperingatkan juga bahwa sesama muslim
adalah saudara dan haram darahnya, haram kehormatannya dan haram hartanya.
Namun itu semua tidak diindahkan.
Memperhatikan praktek-praktek yang ada, rasanya tidak
tampak partai yang memperjuangkan Islam di negeri ini, bahkan terjebak dalam
pertikaian, terorisme, saling menjatuhkan untuk mencapai tujuan, baik partai
yang beridentitas Islam maupun yang tidak beridentitas Islam, hampir tidak ada
bedanya.
Oleh karena itu melalui kesempatan ini semoga dapat menjadi
jembatan, menyadarkan para politikus muslim, hendaklah mempererat persaudaraan
sesama muslim, walaupun berbeda partai, tetapi tetap membawa misi yang sama :
(kejayaan Islam dan muslimin)
dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Allah dan praktek
Rasulullah dalam menggalang ummat, serta menghindari terorisme dalam mencapai
tujuan.
Dengan demikian, jelas dan teranglah bahwa Terorisme dalam
pandangan agama Islam tidak dibenarkan, dan jauh dari tuntunan Islam. Semoga
bermanfaat.
2.2 Macam-macam orang kafir
Orang
kafir dalam syari’at Islam ada empat macam :
Pertama
: Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut
tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin.
Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati
peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak
dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim
:
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ
صَاغِرُونَ
“Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan
Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah,
patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan
dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa
salllam bersabda :
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا
عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ
مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ
سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ
تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ
عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ
مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى
الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ
أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ
وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat
amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa
kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan.
Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama
Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri
harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan
tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan
apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka
kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka
terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka
kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah
(tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti)
dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah
(tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan
kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan
dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :
أَمَرَنَا
رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ
حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami
diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk
memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian
membayar Jizyah”.
Kedua
: Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara
mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah
disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka
menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah
Jalla Dzikruhu berfirman :
فَمَا
اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka
selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku
istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
Dan
Allah berfirman :
إِلاَّ
الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا
وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى
مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali
orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka)
dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan
tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap
mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan
Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
وَإِنْ
نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ
فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ
يَنْتَهُونَ
“Jika
mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca
agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena
sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya,
agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits
‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَنْ
قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ
مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa
yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya
bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga
: Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum
muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh
sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ
أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ
اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan
jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia
ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan
dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu
‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
ذِمَّةُ
الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah
(janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan
oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).
Berkata
Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah
Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir
itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang
muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih
berada dalam Amannya”.
Dan
dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :
يَا
رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ
فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai
Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh
membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah
lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
Keempat
: Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang
disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
syari’at Islam.
Demikianlah
pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi
Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan
bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan
benarnya pembagian ini. Wallahul Musta’an.
2.3 Apa Yang Membuat Teroris Di
Sangkutpautkan Dengan Islam
Islam dan teroris merupakan dua kata yang berlawanan
dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang menuntut
kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang
terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam), kebaikan,
dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian jiwa dan
kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan sesudah
mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan tindakan
kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap orang-orang
tak bersenjata atau penduduk sipil.
Dua istilah ini (Islam dan terorisme) sangat jauh
berbeda karena Islam sangat menghargai nyawa manusia. Islam juga menganggap
kehidupan sebagai semangat Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia. Dalam
Alquran disebutkan bahwa siapa saja yang menghilangkan nyawa seseorang, maka
Allah menganggap dia telah menghilangkan nyawa seluruh umat manusia (Surat 5
ayat 32). Tetapi, kita terhenyak ketika terjadi tragedi 11 September di AS.
Mengapa aksi teroris seperti itu terjadi dan dilakukan orang-orang yang mengaku
dirinya sebagai muslim sejati dan memiliki semangat besar untuk menyebarkan
ajaran Islam.
Dengan kata lain Islam
tidak mengenal kata teroris, semua itu hanya sebuah rekayasa yang bertujuan
untuk mempecah belah agama Allah yakni agama Islam yang cinta akan kedamaian,
tidak mengenal kekerasan atau tindakan biadab seperti yang mereka lakukan.
2.4 Potensi Terorisme Di
Indonesia
Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan perlu langkah
antisipasi yang ekstra cermat. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak
dipahami oleh orang tertentu cukup dijadikan alasan untuk melakukan teror.
Berikut ini adalah potensi-potensi terorisme tersebut :
Ø Terorisme yang dilakukan oleh negara lain di daerah
perbatasan Indonesia. Beberapa kali negara lain melakukan pelanggaran masuk ke
wilayah Indonesia dengan menggunakan alat-alat perang sebenarnya adalah bentuk
terorisme. Lebih berbahaya lagi seandainya negara di tetangga sebelah melakukan
terorisme dengan memanfaatkan warga Indonesia yang tinggal di perbatasan dan
kurang diperhatikan oleh negera. Nasionalisme yang kurang dan tuntutan kebutuhan
ekonomi bisa dengan mudah orang diatur untuk melakukan teror.
Ø Terorisme yang
dilakukan oleh warga negara yang tidak puas atas kebijakan negara. Misalnya
bentuk-bentuk teror di Papua yang dilakukan oleh OPM. Tuntutan merdeka mereka
dilatar belakangi keinginan untuk mengelola wilayah sendiri tanpa campur tangan
pemerintah.Perhatian pemerintah yang dianggap kurang menjadi alasan bahwa
kemerdekaan harus mereka capai demi kesejahteraan masyarakat. Terorisme jenis
ini juga berbahaya, dan secara khusus teror dilakukan kepada aparat keamanan.
Ø Terorisme yang
dilakukan oleh organisasi dengan dogma dan ideologi tertentu. Pemikiran sempit
dan pendek bahwa ideologi dan dogma yang berbeda perlu ditumpas menjadi latar
belakang terorisme. Bom bunuh diri, atau aksi kekerasan yang terjadi di Jakarta
sudah membuktikan bahwa ideologi dapat dipertentangkan secara brutal. Pelaku
terorisme ini biasanya menjadikan orang asing dan pemeluk agama lain sebagai
sasaran.
Ø Terorisme yang
dilakukan oleh kaum kapitalis ketika memaksakan bentuk atau pola bisnis dan
investasi kepada masyarakat. Contoh nyata adalah pembebasan lahan masyarakat
yang digunakan untuk perkebunan atau pertambangan tidak jarang dilakukan dengan
cara yang tidak elegan. Terorisme bentuk ini tidak selamanya dengan kekerasan
tetapi kadang dengan bentuk teror sosial, misalnya dengan pembatasan akses
masyarakat.
Ø Teror yang dilakukan
oleh masyarakat kepada dunia usaha, beberapa demonstrasi oleh masyarakat yang
ditunggangi oleh provokator terjadi secara anarkis dan menimbulkan kerugian
yang cukup besar bagi perusahaan. Terlepas dari siapa yang salah, tetapi budaya
kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat adalah suatu bentuk teror yang mereka
pelajari dari kejadian-kejadian yang sudah terjadi.
2.5 Faktor-faktor Terjadinya
Terorisme Di Indonesia
Menurut
sebagian besar aktifis yang tergabung dalam kelompok Tanzim al-Qaidah di Aceh,
faktor-faktor pendorong terbentuknya radikalisme dan terorisme di Indonesia
bukanlah semata-mata untuk kepentingan individu. Sebab, apabila dimotivasi
untuk kepentingan individu, maka semestinya hal tersebut apa yang dilakukannya
dan tindakannya tidak menyakitkan baik itu diri sendiri maupun orang lain.
Adapun faktor-faktor yang mendorong terbentuknya terorisme:
Ø Faktor ekonomi
Kita dapat menarik kesimpulan
bahwa faktor ekonomi merupakan motif utama bagi para terorisme dalam
menjalankan misi mereka. Keadaan yang semakin tidak menentu dan kehidupan
sehari-hari yang membikin resah orang untuk melakukan apa saja. Dengan seperti
ini pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan rehabilitasi masyarakatnya.
Kemiskinan membuat orang gerah untuk berbuat yang tidak selayaknya diperbuat
seperti; membunuh, mengancam orang, bunuh diri, dan sebagainya.
Ø Faktor sosial
Orang-orang yang mempunyai pikiran keras di mana di situ terdapat suatu
kelompok garis keras yang bersatu mendirikan Tanzim al-Qaidah Aceh. Dalam
keseharian hidup yang kita jalani terdapat pranata social yang membentuk
pribadi kita menjadi sama. Situasi ini sangat menentukan kepribadian seseorang
dalam melakukan setiap kegiatan yang dilakukan. Sistem social yang dibentuk
oleh kelompok radikal atau garis keras membuat semua orang yang mempunyai
tujuan sama dengannya bisa mudah berkomunikasi dan bergabung dalam garis keras
atau radikal.
Ø Faktor Ideologi
Faktor ini yang menjadikan seseorang yakin dengan apa yang diperbuatnya.
Perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan dengan apa yang sudah disepakati dari
awal dalam perjanjiannya. Dalam setiap kelompok mempunyai misi
dan visi masing-masing yang tidak terlepas dengan ideologinya. Dalam hal ini
terorisme yang ada di Indonesia dengan keyakinannya yang berdasarkan Jihad yang
mereka miliki.
Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihat dari cara-cara yang
digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2,yaitu :
a.
Teror fisik yaitu teror
untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmanidalam
bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb,
sehinggasecara nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.
b.
Teror mental, yaitu teror
dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkanketakutan dan
kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban
sebagaisasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang
luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb
2.6 Sudah Sejauh Mana
Tindakan Terorisme Di Indonesia
Terorisme di Indonesia merupakan yang dilakukan oleh grup teror Jemaah
Islamiyah yang berhubungan dengan al-Qaeda. Sejak tahun 2002, beberapa
"target negara Barat" telah diserang. Korban yang jatuh adalah turis
barat dan juga penduduk Indonesia. Terorisme di Indonesia dimulai tahun 2000 dengan
terjadinya Bom Bursa Efek Jakarta, diikuti dengan empat serangan besar lainnya,
dan yang paling mematikan adalah Bom Bali 2002.
Berikut adalah
beberapa kejadian terorisme yang telah terjadi di Indonesia dan instansi
Indonesia di luar negeri:
Ø Tahun 1981
- Garuda Indonesia Penerbangan 206, 28 Maret 1981. Sebuah penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari Palembang ke Medan pada Penerbangan dengan pesawat DC-9 Woyla berangkat dari Jakarta pada pukul 8 pagi, transit di Palembang, dan akan terbang ke Medan dengan perkiraan sampai pada pukul 10.55. Dalam penerbangan, pesawat tersebut dibajak oleh 5 orang teroris yang menyamar sebagai penumpang. Mereka bersenjata senapan mesin dan granat, dan mengaku sebagai anggota Komando Jihad. 1 kru pesawat tewas, 1 tentara komando tewas, 3 teroris tewas.
Ø
Tahun 1985
- Bom Candi Borobudur 1985, 21 Januari 1985. Peristiwa terorisme ini adalah peristiwa terorisme bermotif "jihad" kedua yang menimpa Indonesia.
Ø
Tahun 2000
- Bom Kedubes Filipina, 1 Agustus 2000. Bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta Besar Filipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.
- Bom Kedubes Malaysia, 27 Agustus 2000. Granat meledak di kompleks Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bursa Efek Jakarta, 13 September 2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 Gedung Bursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.
- Bom malam Natal, 24 Desember 2000. Serangkaian ledakan bom pada malam Natal di beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.
Ø
Tahun 2001
- Bom Gereja Santa Anna dan HKBP, 22 Juli 2001. di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, 5 orang tewas.
- Bom Plaza Atrium Senen Jakarta, 23 September 2001. Bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera.
- Bom restoran KFC, Makassar, 12 Oktober 2001. Ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, dan neon sign KFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.
- Bom sekolah Australia, Jakarta, 6 November 2001. Bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.
Ø
Tahun 2002
- Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
- Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
Ø
Tahun 2003
- Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta, 3 Februari 2003, Bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, 27 April 2003. Bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.
- Bom JW Marriott, 5 Agustus 2003. Bom menghancurkan sebagian Hotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.
Ø
Tahun 2004
- Bom Palopo, 10 Januari 2004. Menewaskan empat orang.
- Bom Kedubes Australia, 9 September 2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan Besar Australia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI.
- Ledakan bom di Gereja Immanuel, Palu, Sulawesi Tengah pada 12 Desember 2004.
Ø
Tahun 2005
- Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
- Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
- Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
- Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
- Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
Ø
Tahun 2009
- Bom Jakarta, 17 Juli 2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50 WIB.
Ø
Tahun 2010
- Penembakan warga sipil di Aceh Januari 2010
- Perampokan bank CIMB Niaga September 2010
Ø
Tahun 2011
- Bom Cirebon, 15 April 2011. Ledakan bom bunuh diri di Masjid Mapolresta Cirebon saat Salat Jumat yang menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya.
- Bom Gading Serpong, 22 April 2011. Rencana bom yang menargetkan Gereja Christ Cathedral Serpong, Tangerang Selatan, Banten dan diletakkan di jalur pipa gas, namun berhasil digagalkan pihak Kepolisian RI
- Bom Solo, 25 September 2011. Ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah usai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja. Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka.
2.7 Pandangan Ulama Mengenai Terorisme
Sebagian ulama dan fuqaha
mengatakan bahwa istilah Muharabah dan Fasad fi al-ardh
merupakan dua istilah yang sepadan dengan istilah
terorisme. Guna menguji dan mengetahui sejauh mana kebenaran dakwaan ini, cukup
bagi kami untuk membawakan pengertian yang diberikan Shahib al-Jawahir, karena
definisi-definisi yang diberikan para ulama terkait dua istilah ini, tidak
terdapat perbedaan yang mendasar. Shahib
al-Jawahir dalam mendefinisikan istilah muharib mengatakan, Muharib ialah
seseorang yang menghunuskan senjata kepada orang lain dengan maksud untuk
menakut-nakutinya,baik tindakan ini dilakukan di dataran atau di lautan, baik
pada siang hari maupun malam hari dan baik di dalam kota ataupun di wilayah
lainnya .Akan tetapi pada
hakikatnya, apabila istilah Muharibdibandingkan dengan istilah terorisme, maka akan didapati bahwa istilah
muharib memiliki pengerian yang lebih luas, sehingga setiap orang yang Muharib
tidak dapat dikatagorikan sebagai teroris.
Tentunya terorisme dengan definisi dan arti sebagaimana yang disebutkan dalam
pembahasan di atas.
2.8
Terorisme Di
Lingkungan Pelajar (Mahasiswa)
Di era
globalisasi seperti sekarang, terorisme bukan hanya di lakukan dalam bentuk
pengeboman ataupun pembajakan alat transportasi massal. Melainkan dengan cara DOKTRINASI,
dimana sarsarannya sebagian besar berasal dari kalangan pelajar terutama
mahasiswa yang secara psikologis masih bisa di goyahkan pendiriannya seperti
yang di lakukan oleh organisasi NII (Negara Islam Indonesia).
Negara Islam Indonesia (NII) atau
dikenal dengan nama Darul Islam (Rumah Islam). NII adalah pergerakan
politik yang berdiri pada tanggal 7 agustus 1949 (12 Syawal 1368H) di Desa
Cisampah, Ciawiligar, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pendirinya adalah Sekarmadji
Maridjan Kartosoewirjo.
Tujuan NII adalah menjadikan Indonesia yang saat itu baru saja merdeka
sebagai Negara Islam. Dalam proklamasi NII ‘hukum islam’ adalah hukum yang
berlaku. Dalam undang-undang NII dinyatakan dengan tegas “Negara berdasarkan
Islam”. Perkembangan Darul Islam menyebar ke berbagai wilayah terutama Jabar
menuju ke arah perbatasan. Termasuk juga menyebar ke Sulawesi dan Aceh. Setelah
pendiri ditangkap oleh TNI dan di eksekusi pada tahun 1962, gerakan ini
terpecah. Tapi tetap bergerak secara diam-diam dan oleh pemerintah dianggap
sebagai organisasi ilegal. Sekarang gerakan NII ini makin merajalela dan
mengancam saudara-saudara kita. Sasaran utama mereka adalah remaja dan
mahasiswa. Maka berhati-hatilah, lindungi anak-anak kita, saudara, teman,
tetangga kita dari aliran yang berbahaya ini.
Meski kerap menggunakan cara-cara baru seperti
menggunakan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter untuk mendekati calon
korbannya. Namun modus yang digunakan untuk perekrutan/doktrinasi dariu tahun
ke tahun tetap sama, yaitu:
Ø
Dilakukan oleh seorang anggota NII
dibantu temannya dengan cara diskusi.
Ø
Setelah 2-3 kali diskusi/pertemuan
si korban akan disiapkan untuk melakukan hijrah.
Ø
Sebelum berhijrah korban diharuskan
memberikan sedekah. Sedekah ini di doktrin untuk membersihkan dosanya. Nilainya
bervariasi mulai 100 ribu sampai 10 juta rupiah. tergantung tingkat ekonomi
korban.
Ø
Setelah siap berhijrah, korban
dijemput ditempat yang sudah ditentukan, seperti di mall, di halte, toko buku,
dsb. Kemudian berangkat dengan mata tertutup.
Ø
Saat sampai di tempat transit,
korban di bina dan di doktrin. Kemudian dibawa dan ketempat lain dan di doktrin
secara marathon.
Ø
Akibat doktrin-doktrin tersebut
ketika sampai di tempat tujuan, sang korban meminta agar diterima menjadi warga
NII.
Ø
Korbanpun diterima menjadi anggota
dan di baiat (di sumpah) dengan 9 poin.
Ø
Setelah di baiat korban akan
berganti nama. Sampai disini prekrutan selesai.
Ø
Korban dikembalikan ketempat semula
saat pertama kali dilakukan penjemputan. Namun tidak berhenti sampai disini
karena pembinaan masih terus berlangsung.
Masa remaja
ibarat orang yang sedang kehausan. Seseorang yang haus kemudian ditawari
minuman, tentu dia akan meminumnya seketika. Kalau minuman itu baik, mengandung
unsur kesehatan, seperti kesehatan mental, kesehatan ideologi, kesehatan
doktrin-dokrin agama, tentu tidak masalah, namun jika minuman tersebut
mengandung racun, dan mencekopi pemahaman yang keliru, tentu akan menjadi
persoalan.
Oleh karena
itu, satu-satunya cara adalah bersaing dengan para penyebar virus-virus yang
menyesatkan tersebut. Dalam hal ini pendidikan keluarga dan peran orangtua
cukup penting. Sesibuk apapun orangtua, jangan sampai lupakan keluarga, karena
keluarga berperan penting untuk menangkal terorisme dan radikalisme ditingkatan
remaja. Para orangtua harus melakukan dialog, komunikasi efektif, dan diskusi
tentang bahaya laten terorisme dan radikalisme.
Selain
lingkungan keluarga, yang berperan penting untuk menangkal paham radikalisme
dan terorisme adalah lingkungan masyarakat sekitar, seperti memberdayakan
lembaga RT/RW. Dengan ini, maka potensi remaja bisa tersalurkan, dan generasi
muda tidak terjebak pada paham terorisme dan radikalisme.
James H.Wolfe (1990) menyebutkan beberapa
karakteristik terorisme sebagai berikut:
v
Terorisme dapat didasarkan pada
motivasi yang bersifat politis maupun nonpolitis.
v
Sasaran yang menjadi obyek aksi
terorisme bisa sasaran sipil (super market, mall, sekolah, tempat ibadah, rumah
sakit dan fasilitas umum lainya, maupun sasaran non-sipil.
v
Aksi terorisme dapat ditujukan untuk
mengintimidasi atau mempengaruhi kebijakan pemerintah negara.
v
Aksi terorisme dilakukan melalui
tindakan yang tidak menghormati hukum internasional atau etika internasional.
v
Serangan yang dilakukan dengan
sengaja untuk membinasakan penduduk sipil seperti yang terjadi di Kuta adalah
pelanggaran hukum internasional.
v
Persiapan atau perencanaan aksi
teror bisa bersifat multinasional. Kejadian di Bali, kalau memang benar sebagai
teror, bisa dilakukan oleh orang Indonesia, orang asing atau gabungan keduanya.
v
Tujuan jangka pendek aksi terorisme
adalah menarik perhatian media massa dan untuk menarik perhatian publik. Jadi
pemberitaan yang gencar di seluruh penjuru dunia tentang kejadian di Bali dapat
disebut sebagai cara teroris untuk menarik perhatian publik.
v
Aktivitas terorisme mempunyai nilai
mengagetkan (shock value) yang bagi teroris berguna untuk mendapatkan
perhatian. Untuk itulah dampak aktivitas teroris selalu terkesan kejam, sadis
dan tanpa menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Kalau memang betul aksi
terorisme, maka tragedi di Bali justru akan mengangkat perhatian publik, yang
berguna bagi kepentingan teroris.
2.8 Usaha
Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Masih adanya ancaman terorisme di Indonesia juga disebabkan oleh belum
adanya payung hukum yang kuat bagi kegiatan intelijen untuk mendukung upaya
pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kendala lain dalam pencegahan dan
penanggulangan terorisme adalah belum adanya pembinaan yang menjamin dapat
mengubah pemikiran radikal menjadi moderat. Sementara itu masih lemahnya sistem
pengawasan terhadap peredaran berbagai bahan pembuat bom, menyebabkan para
teroris masih leluasa melakukan perakitan bom yang jika tidak terdeteksi dapat
menimbulkan kekacauan di berbagai tempat.
Berikut adalah arah kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka
mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme pada tahun 2005 – 2009 adalah
sebagai berikut:
1. Penguatan koordinasi dan kerja sama di antara lembaga Pemerintah;
2. Peningkatan kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan
penanggulangan teroris, terutama satuan kewilayahan;
3. Pemantapan operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya
deteksi secara dini potensi aksi terorisme;
4. Penguatan peran aktif masyarakat dan pengintensifan dialog dengan
kelompok masyarakat yang radikal,
5. Peningkatan pengamanan terhadap area publik dan daerah strategis yang
menjadi target kegiatan terorisme;
6. Sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme;
7. Pemantapan
deradikalisasi melalui upaya-upaya pembinaan (soft approach) untuk
mencegah rekrutmen kelompok teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang
telah tertangkap.
Dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme di dalam negeri,
Pemerintah telah menempuh berbagai cara, terutama dengan mengambil
tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah,
melalui aparat terkait, telah melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat,
tokoh agama moderat dan yang cenderung radikal guna mengubah pemikiran radikal
menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian sesungguhnya tentang
istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”.
Permasalahan terorisme hanya dapat diselesaikan melalui kerja sama dan
koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan (stake holder), baik
instansi pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, TNI dan Polri terus melakukan
latihan gabungan mengingat pentingnya kerja sama TNI-Polri untuk terorisme.
Untuk membantu penanganan kasus yang berhubungan dengan terorisme, Kejaksaan
Agung membentuk satuan tugas penanganan tindak pidana terorisme dan tindak
pidana lintas negara sehingga diharapkan penyelesaian kasus terorisme dapat
dilakukan dengan lebih baik.
Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Pemerintah tetap berpedoman
pada prinsip yang telah diambil sebelumnya, yakni melakukan secara preventif
dan represif yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka hukum sebagai dasar
tindakan proaktif dalam menangani aktivitas, terutama dalam mengungkap jaringan
terorisme. Peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam negeri maupun dengan
intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan bantuan-bantuan lainnya,
terus ditingkatkan. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan terorisme,
Pemerintah akan terus mendorong instansi berwenang untuk meningkatkan
penertiban dan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di bandara,
pelabuhan laut, dan wilayah perbatasan, termasuk lalu lintas aliran dana, baik
domestik maupun antarnegara.
Penertiban dan pengawasan juga akan dilakukan terhadap tata niaga dan
penggunaan bahan peledak, bahan kimia, senjata api dan amunisi di lingkungan
TNI, Polisi, dan instansi pemerintah. Selain itu, TNI, Polisi, dan instansi
pemerintah juga terus melakukan pengkajian mendalam bekerja sama dengan
akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Peningkatan kemampuan berbagai satuan anti teror dan intelijen dalam
menggunakan sumber-sumber primer dan jaringan informasi diperlukan agar dapat
membentuk aparat anti teror yang profesional dan terpadu dari TNI, Polri, dan
BIN. Selanjutnya, kerja sama internasional sangat perlu untuk ditingkatkan
karena terorisme merupakan permasalahan lintas batas yang memiliki jaringan dan
jalur yang tidak hanya ada di Indonesia.
2.9 Kendala
yang Dihadapi Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Peran Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terorisme
sudah menunjukan keberhasilan yang cukup berarti, tetapi masih banyak yang
perlu dihadapi untuk menciptakan perasaan aman di masyarakat dari aksi-aksi terorisme.
Tragedi ledakan bom belum lama ini menunjukan bahwa aksi terorisme harus terus
diwaspadai, dimana bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah
sehingga sukar untuk dilacak. Sulitnya penyelesaian permasalahan terorisme ini
terjadi karena masih banyak faktor yang menyebabkan terorisme dapat terus
berkembang. Dari faktor perbedaan ideologis dan pemahaman tentang agama yang
berbeda-beda sampai kesenjangan sosial dan pendidikan yang membuat masyarakat
lebih mudah untuk disusupi oleh jaringan-jaringan teroris.
2.10 Pembentukan Detasemen Khusus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88
adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan
teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani
segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan
anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit
antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari
ancaman bom hingga penyanderaan. Unit khusus berkekuatan diperkirakan 400
personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom),
dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu (Sniper).
Pasukan
khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa
Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Negara AS dan
dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Satuan
pasukan khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan
tempur buatan Amerika Serikat, seperti senapan serbu Colt M4, senapan penembak
jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini
akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya.
Semua persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama
persis dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
v
Kami rasa aksi ini bukan yang
terakhir kalinya, kami barusan tersadar, aksi pengeboman ini selau dilakukan
dengan jeda-jeda yang cukup untuk membuat kita lengah, lupa dengan adanya
terorisme di sini, kita tidak tahu apakah pelakunya selalu sama, tetapi
setidaknya, kita bisa menduga, bahwa mereka selalu jeli dalam mengambil jeda
waktu yang tepat.
v
Ruang lingkup terorisme jaman
sekarang sudah lebih luas dan mengarah kepada golongan masyarakat yang memiliki
pondasi pemikiran yang lemah dan mudah digoyahkan seperti pelajar dan
mahasiswa.
v
Pada hakekatnya mereka
(teroris) punya keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan itu benar. Mereka
mengatas-namakan agama sebagai kedok kejahatan mereka. Padahal jika kita
cermati, hal demikianlah yang bisa mengadu domba satu agama dengan agama yang
lain, yang tentunya juga akan merusak citra ISLAM yang indah dan damai. Tentu
hal demikian bukan hanya menjadi musuh bangsa, tetapi menjadi musuh kita semua
sebagai kaum muslim.
3.2 SARAN
v
Terorisme harus di usut tuntas
sampai ke‘akar’nya, sehingga menimalisir terjadinya hal yang lebih buruk lagi.
v
Jangan langsung mempercayai orang
asing yang tiba-tiba berlagak sudah akrab.
DAFTAR PUSTAKA
ü
Adji, Indriyanto Seno.2001.Terorisme, “Perpu No.1 tahun 2002 dalam
Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia.Jakarta:
O.C. Kaligis & Associates.
ü
Adji, Indriyanto Seno.2001.Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme:
Tragedi Umat Manusia.Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.
ü
Kusumah, Mulyana W.2002.Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi
Indonesia FISIP UI, vol 2 no III.Jakarta:Terbit Terang.
ü
.Muladi.2002.Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi,
Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III.Jakarta: Terbit Terang.
ü
Muryati, Sri.2003.Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, UU No.15 tahun 2003.Jakarta:Konsiderans
mas, mba.. ini cocoknya judulnya terorisme di Indonesia, krna pembahasan yang luas adlh seputar terorisme yang terjadi di Indonesia, sedangkan pembahasan tentang teroris dalam perspektif islamnya menurut saya tidak sebanding dgn pembahasan terorisme di Indonesia..
BalasHapusmampir juga disini,
BalasHapushttp://www.bakatsuper.com/2016/10/islam-melarang-terorisme.html