we're

we're

Minggu, 08 Juli 2012

TERORISME MENURUT ISLAM

MAKALAH
“TERORISME MENURUT PANDANGAN ISLAM”


Disusun oleh kelompok VII :
MUHAMMAD AMIRULLAH       (201010420311042)
DONI WARIATMAN                     (201010420311021)
YANUAR REFANGGA ARIA        (201010420311004)
CATUR PRIYO YOWONO         ( 201010420311019)



PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
TAHUN AJARAN 2011-2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Alloh SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ Terorisme menurut pandangan muhammadiyah”.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Terima kasih

Malang, 4 Mei 2012

           Penulis









BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Terorisme merupakan salah satu topik pembahasan terpenting yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan politisi dan para ahli. Dikarenakan pentingnya permasalahan ini, banyak tulisan-tulisan dan ide-ide yang dituangkan dengan berbagai macam cara guna mengkaji masalah ini. Dengan dalih memerangai teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput menjadi obyek sasaran penguasa-penguasa barat, dan kaum muslimin diperkenalkan sebagai wajah-wajah teroris. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan pemerintahan dan  rezim mereka. Mereka lupa bahwa sejak semula keberadaannya, Islam telah mencanangkan perang melawan terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di masa dimana kekerasan menjadi ideologi masyarakat kala itu, Islam datang seraya menjunjung tinggi jiwa, kepemilikan dan harkat martabat manusia.

Oleh karenanya, perlu bagi kita untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai terorisme dan dengan berpijak pada titik-titik persamaan dalam definisi dari istilah yang ada, kami akan menjelaskan poin-poin utama pengertian terorisme yang terdapat dalam ajaran-ajaran agama Islam.

Intinya, studi ini mencoba untuk membuktikan bahwa agama Islam bukan hanya agama anti teror dan terorisme, bahkan ia adalah agama yang memiliki strategi yang matang dalam memerangi dan menghadapai aksi terorisme. selain itu artikel ini pun berupaya untuk menyampaikan pandangan muhammadiyah mengenai terorisme dengan menyoroti persamaan-persamaan yang ada dalam pendefinisiannya.








BAB II
PEMBAHASAN

  2.1 Definisi Terorisme
           
            Sebelum kita membahas tentang terorisme menurut pandangan agama Islam, terlebih dahulu marilah kita pahami tentang pengertian terorisme.Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, artinya :
Terorisme : Adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan, dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan politik).
Teroris : Adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut (biasanya untuk tujuan politik).
Teror : Adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis, dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan.
Selanjutnya mari kita cermati dan kita tela’ah kembali ajaran Islam, agama yang diridlai Allah SWT, sebagai petunjuk bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia yang sedang kita jalani sekarang ini, maupun kebahagiaan hidup yang haqiqi di akhirat kelak.
Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam di tengah-tengah manusia ini sebagai rahmat, dan merupakan suatu kenikmatan yang besar bagi manusia bukan suatu mushibah yang membawa malapetaka. Allah SWT berfirman :
Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam. [QS. Al-Anbiyaa' : 107]
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada ummat manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. [QS. Saba' : 28]
Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridlaan-Nya ke jalan keselamatan dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap-gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seidzin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. [QS. Al-Maaidah : 15-16]
Sungguh Allah telah memberi kenikmatan kepada orang-orang mukmin ketika Allah mengutus di kalangan mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab dan Al-Hikmah. Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka benar-benar dalam kesesatan yang nyata. [QS. Ali Imran : 164]
Dari ayat-ayat tersebut dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain, menerangkan bahwa Nabi Muhammad SAW dan Islam yang diserukannya, benar-benar membawa rahmat di alam semesta ini, dan mengeluarkan manusia dari gelap-gulita (tanpa mengetahui tujuan hidup), ke alam yang terang-benderang, sehingga mengetahui jalan yang lurus yang membebaskan dirinya dari kesesatan menuju jalan yang menyelamatkan hidupnya di dunia dan di akhirat kelak.
Bahkan sebelum Nabi menyerukan Islam, manusia selalu dalam kekacauan dan permusuhan, sebagaimana peringatan Allah dalam surat Ali Imran : 103
Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara … [QS. Ali Imran 103]
Oleh karena itu seharusnyalah manusia bersyukur kepada Allah atas diutusnya Nabi Muhammad SAW membawa dinul Islam ini. Karena hanya dengan Islamlah manusia di dunia ini dapat hidup rukun, damai dan saling menebarkan kasih sayang. Dengan mengabaikan Islam, maka dunia akan kacau-balau, terorisme timbul di mana-mana seperti sekarang ini.
Agama Islam yang suci ini dibawa oleh Rasulullah yang mempunyai kepribadian yang suci pula, serta memiliki akhlaqul karimah dan sifat-sifat yang terpuji, sebagaimana dijelaskan oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi, antara lain :
Maka disebabkan rahmat dari Allah lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. [QS. Ali Imran : 159]
Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. [QS. At-Taubah : 128]
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki sifat lemah-lembut serta hati beliau terasa amat berat atas penderitaan yang menimpa pada manusia, maka beliau berusaha keras untuk membebaskan dan mengangkat penderitaan yang dirasakan oleh manusia tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari ‘Aisyah istri Nabi SAW, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Hai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang dan senang kepada kasih sayang, dan Dia memberi (kebaikan) pada kasih sayang itu apa-apa yang Dia tidak berikan kepada kekerasan, dan tidak pula Dia berikan kepada apapun selainnya”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2003
Kejahatan dan perbuatan jahat, keduanya sama sekali bukan ajaran Islam. Dan orang yang paling baik Islamnya ialah yang paling baik akhlaqnya. [HR. Ahmad juz 7, hal. 410, no. 20874]
Dan apabila Allah mencintai kepada seorang hamba, Allah memberinya kasih sayang (kelemah-lembutan). Dan tidaklah suatu keluarga yang terhalang dari kasih sayang, melainkan mereka terhalang pula dari kebaikan. [HR. Thabrani dalam Al-Kabiir juz 2, hal. 306, no. 2274]
Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ada seorang ‘Arab gunung kencing di masjid, lalu orang-orang marah, dan akan memukul sebagai hukuman. Kemudian melihat kemarahan para shahabat tersebut, beliau bersabda :
Biarkanlah dia, dan siramlah pada bekas kencingnya itu seember atau setimba air, karena sesungguhnya kamu sekalian diutus untuk memberi kemudahan bukan diutus untuk membuat kesukaran/kesusahan. [HR. Bukhari juz 1, hal. 61]
Dalam sabdanya yang lain :
Dari Anas, dari Nabi SAW beliau bersabda, “Permudahlah dan jangan mempersulit. Dan gembirakanlah dan jangan kalian membuat manusia lari”. [HR. Bukhari, juz 1, hal. 25 ]
Setelah kita cermati kembali tentang dinul Islam sekaligus peribadi Rasulullah SAW yang diamanati oleh Allah SWT untuk menyebarkan dinul Islam ke seluruh ummat manusia, maka jelas sekali bahwa terorisme sama sekali tidak dikenal, bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam.
Terorisme dengan menggunakan kekerasan, kekejaman serta kebengisan dan cara-cara lain untuk menimbulkan rasa takut dan ngeri pada manusia untuk mencapai tujuan.
Sedangkan Islam dengan lemah-lembut, santun, membawa khabar gembira tidak menjadikan manusia takut dan lari, serta membawa kepada kemudahan, tidak menimbulkan kesusahan, dan tidak ada paksaan.
Bahkan dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa dalam peperangan pun Nabi SAW berpesan kepada para shahabat, sabda beliau :
Hai manusia, janganlah kamu menginginkan bertemu dengan musuh, dan mohonlah kepada Allah agar kalian terlepas dari marabahaya. Apabila kalian bertemu dengan musuh, maka bershabarlah dalam menghadapi mereka, dan ketahuilah bahwasanya surga itu dibawah bayangan pedang”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1372
Pesan Nabi SAW tersebut menunjukkan betapa kasih sayang beliau terhadap jiwa manusia, sekalipun dalam peperangan sedapat mungkin menghindari bertemu musuh agar tidak terjadi marabahaya. Namun kalau terpaksa bertemu dengan musuh, jangan takut dan jangan dihadapi dengan hawa nafsu yang melampaui batas, tetapi hendaklah dihadapi dengan shabar dan tabah, karena surga di bawah bayangan pedang.
Memang kedua hal tersebut mempunyai tujuan yang berbeda. Terorisme biasanya digunakan untuk tujuan politik, kekuasaan, sedangkan Islam bertujuan untuk menuntun manusia dalam mencapai kebahagiaan hidupnya dengan dilandasi rasa kasih sayang hanya semata-mata mengharap ridla Allah SWT.
Oleh karena itu rasanya tidak berlebihan kalau ada orang yang mengatakan bahwa "politik itu kotor", karena dalam mencapai tujuannya dengan menghalalkan segala cara, sekalipun dengan terorisme. Dengan demikian bagi seorang muslim haram hukumnya mendukung, mengikuti alur politik yang menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan politiknya.
Yang demikian itu bukan berarti orang Islam tidak boleh berpolitik, tidak boleh meraih kekuasaan. Boleh berpolitik, tetapi tidak boleh keluar dari bingkai Islam, dengan tujuan untuk kejayaan Islam dengan mengharap ridla Allah semata-mata.
Dalam mencapai kesuksesan cita-cita harokahnya, Rasulullah melalui cara-cara yang ditunjukkan oleh Allah serta berusaha memenuhi persyaratan untuk memperoleh janji Allah, karena janji Allah pasti tepat dan tidak perlu diragukan.
Rasulullah SAW membina kekuatan dari bawah, sebagaimana firman Allah :
Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim dengan idzin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat. Dan perumpamaan kalimat-kalimat yang buruk seperti pohon yang buruk yang telah dicabut dengan akar-akarnya dari permukaan bumi, tidak dapat tetap (tegak) sedikitpun. [QS. Ibrahim : 24-26]
Rasulullah membina dasar tauhid pada ummat manusia + 10 tahun di Makkah dengan penuh tantangan, tindak kekejaman dan terorisme dilakukan oleh orang-orang musyrikin dan kafirin Makkah terhadap Nabi dan para pengikutnya.
Namun teror-teror yang dilakukan oleh mereka tidak menjadikan kaum muslimin takut, malah makin bertambah kuat dan mendorong lebih dekat dan berserah diri (tawakkal) kepada Allah SWT.
Dalam suatu peristiwa, orang kafir melakukan teror dengan ucapan :
Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka. Maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung”. [QS. Ali Imran : 173]
Itulah buah tauhid yang kuat, bagaikan pohon yang baik, tidak akan tumbang walaupun dihempas badai topan yang dahsyat.
Untuk menumbuhkan pohon-pohon yang baik seperti itu perlu menanam dan memelihara dengan sungguh-sungguh, bekerja keras dan ikhlash, semata-mata karena Allah, tidak mudah tergiur dengan tipudaya dunia yang dapat membelokkan cita-cita yang mulia.
Oleh karena itu ketika Rasulullah mendapat tawaran materi, bahkan akan diangkat menjadi raja (penguasa) di negeri itu asalkan beliau mau berhenti dari dakwahnya, dengan tegas beliau menjawab, “Andaikata kamu dapat menaruh bulan dan matahari di kedua tanganku, aku tidak akan berhenti berdakwah, sehingga agama Allah ini menjadi terang (menjadi kehidupan manusia) atau aku mati karena membelanya”.
Dengan kuat beliau menanamkan kepada ummatnya akan janji Allah.
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal shaleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridlai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq. [QS. An-Nuur : 55]
Penekanan pada akhir ayat tersebut perlu mendapat perhatian bagi kita semua, terutama para politikus muslim, “Barangsiapa tetap kafir sesudh janji itu”, maksudnya : Dengan memilih cara lain dalam mencapai tujuannya dan meninggalkan jalan yang dijanjikan oleh Allah, yakni dengan memperkokoh iman serta memperbanyak amal shaleh, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq.
Dan Allah tidak menunjuki orang-orang yang fasiq. [QS. At-Taubah : 24]
Kaum politisi yang ada sekarang sekalipun muslim, pada umumnya tidak mengikuti petunjuk-petunjuk Allah dan praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Mereka berjuang hanya untuk memperoleh kursi (kedudukan).
Maka tidak ada kegiatan dakwah untuk membina ummat secara serius agar mempunyai landasan dasar tauhid yang kuat seperti pohon yang baik sebagaimana yang digambarkan oleh Allah SWT.
Da’i kaum politisi aktif berdakwah menyelenggarakan pengajian-pengajian dan kegiatan-kegiatan keagamaan hanya ketika menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk meraih simpati dari masyarakat, dan setelah selesai Pemilu selesai pulalah kegiatan-kegiatan tersebut. Sudah tidak lagi ada pengajian-pengajian, aktifitas-aktifitas sebagaimana sebelum terselenggaranya Pemilu.
Maka hasilnya seperti pohon yang jelek, akarnya rapuh, tidak memiliki daya tahan. Jangankan dengan hempasan badai topan yang besar, dengan angin sepoi-sepoi saja cukup dapat menumbangkan pohon tersebut, dan terangkat seakar-akarnya sehingga tidak lagi dapat tegak berdiri. Keadaan yang demikian itu, maka tidak perlu tawaran kursi raja sebagaimana yang ditawarkan kepada Nabi, melainkan dengan kursi RT pun sudah cukup dapat merontokkan tujuan dakwah yang sangat mulia.
Dengan alasan kesibukan tugasnya sebagai RT sudah tidak ada waktu lagi (tidak ada tempat) untuk membina ummat, berdakwah, menyelenggarakan pengajian dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang lain guna memperbaiki aqidah dan pengamalan agamanya dalam kehidupan sehari-hari,
(Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian)
Kalau demikian keadaannya, apa yang kita harapkan dari kaum politisi untuk Islam ini ? Politikus Islam pun kadang lepas dari kendali agama, dengan entengnya menghina, merendahkan, bahkan memfitnah untuk menjatuhkan sesama muslim, hanya karena berbeda aspirasi politiknya, bahkan sampai menghalalkan darahnya.
Keadaan yang demikian, akibatnya ukhuwah Islamiyah rusak, timbul saling dengki-mendengki, benci-membenci sehingga ummat Islam menjadi lumpuh tidak berdaya, sekalipun jumlahnya besar. Padahal Allah SWT telah memperingatkan :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum (golongan) memperolok-olok kaum (golongan) yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka (yang memperolok-olok). [QS. Al-Hujuraat : 11]
Nabi SAW telah memperingatkan juga bahwa sesama muslim adalah saudara dan haram darahnya, haram kehormatannya dan haram hartanya. Namun itu semua tidak diindahkan.
Memperhatikan praktek-praktek yang ada, rasanya tidak tampak partai yang memperjuangkan Islam di negeri ini, bahkan terjebak dalam pertikaian, terorisme, saling menjatuhkan untuk mencapai tujuan, baik partai yang beridentitas Islam maupun yang tidak beridentitas Islam, hampir tidak ada bedanya.
Oleh karena itu melalui kesempatan ini semoga dapat menjadi jembatan, menyadarkan para politikus muslim, hendaklah mempererat persaudaraan sesama muslim, walaupun berbeda partai, tetapi tetap membawa misi yang sama :
(kejayaan Islam dan muslimin)
dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Allah dan praktek Rasulullah dalam menggalang ummat, serta menghindari terorisme dalam mencapai tujuan.
Dengan demikian, jelas dan teranglah bahwa Terorisme dalam pandangan agama Islam tidak dibenarkan, dan jauh dari tuntunan Islam. Semoga bermanfaat.

2.2  Macam-macam orang kafir
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam :
Pertama : Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah Jalla Dzikruhu berfirman :
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman :
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga : Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya”.
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
Keempat : Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini. Wallahul Musta’an.



2.3  Apa Yang Membuat Teroris Di Sangkutpautkan Dengan Islam
Islam dan teroris merupakan dua kata yang berlawanan dan tidak bisa disamakan. Islam merupakan agama monoteis yang menuntut kepatuhan total kepada Tuhan. Islam adalah sebuah kata dari bahasa Arab yang terdiri atas tiga konsonan, S-L-M, yang berarti kedamaian (salam), kebaikan, dan keselamatan. Dengan kata lain, Islam memberi seseorang kedamaian jiwa dan kebaikan hidup serta keselamatan dari balasan Tuhan dalam kehidupan sesudah mati. Sedangkan terorisme, meski memiliki banyak definisi, merupakan tindakan kekerasan terencana dan bermotivasi politik yang dilakukan terhadap orang-orang tak bersenjata atau penduduk sipil.
Dua istilah ini (Islam dan terorisme) sangat jauh berbeda karena Islam sangat menghargai nyawa manusia. Islam juga menganggap kehidupan sebagai semangat Tuhan yang dianugerahkan kepada manusia. Dalam Alquran disebutkan bahwa siapa saja yang menghilangkan nyawa seseorang, maka Allah menganggap dia telah menghilangkan nyawa seluruh umat manusia (Surat 5 ayat 32). Tetapi, kita terhenyak ketika terjadi tragedi 11 September di AS. Mengapa aksi teroris seperti itu terjadi dan dilakukan orang-orang yang mengaku dirinya sebagai muslim sejati dan memiliki semangat besar untuk menyebarkan ajaran Islam.
Dengan kata lain Islam tidak mengenal kata teroris, semua itu hanya sebuah rekayasa yang bertujuan untuk mempecah belah agama Allah yakni agama Islam yang cinta akan kedamaian, tidak mengenal kekerasan atau tindakan biadab seperti yang mereka lakukan.


2.4 Potensi Terorisme Di Indonesia
Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan perlu langkah antisipasi yang ekstra cermat. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak dipahami oleh orang tertentu cukup dijadikan alasan untuk melakukan teror. Berikut ini adalah potensi-potensi terorisme tersebut :
Ø   Terorisme yang dilakukan oleh negara lain di daerah perbatasan Indonesia. Beberapa kali negara lain melakukan pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan alat-alat perang sebenarnya adalah bentuk terorisme. Lebih berbahaya lagi seandainya negara di tetangga sebelah melakukan terorisme dengan memanfaatkan warga Indonesia yang tinggal di perbatasan dan kurang diperhatikan oleh negera. Nasionalisme yang kurang dan tuntutan kebutuhan ekonomi bisa dengan mudah orang diatur untuk melakukan teror.
Ø  Terorisme yang dilakukan oleh warga negara yang tidak puas atas kebijakan negara. Misalnya bentuk-bentuk teror di Papua yang dilakukan oleh OPM. Tuntutan merdeka mereka dilatar belakangi keinginan untuk mengelola wilayah sendiri tanpa campur tangan pemerintah.Perhatian pemerintah yang dianggap kurang menjadi alasan bahwa kemerdekaan harus mereka capai demi kesejahteraan masyarakat. Terorisme jenis ini juga berbahaya, dan secara khusus teror dilakukan kepada aparat keamanan.
Ø  Terorisme yang dilakukan oleh organisasi dengan dogma dan ideologi tertentu. Pemikiran sempit dan pendek bahwa ideologi dan dogma yang berbeda perlu ditumpas menjadi latar belakang terorisme. Bom bunuh diri, atau aksi kekerasan yang terjadi di Jakarta sudah membuktikan bahwa ideologi dapat dipertentangkan secara brutal. Pelaku terorisme ini biasanya menjadikan orang asing dan pemeluk agama lain sebagai sasaran.
Ø  Terorisme yang dilakukan oleh kaum kapitalis ketika memaksakan bentuk atau pola bisnis dan investasi kepada masyarakat. Contoh nyata adalah pembebasan lahan masyarakat yang digunakan untuk perkebunan atau pertambangan tidak jarang dilakukan dengan cara yang tidak elegan. Terorisme bentuk ini tidak selamanya dengan kekerasan tetapi kadang dengan bentuk teror sosial, misalnya dengan pembatasan akses masyarakat.
Ø  Teror yang dilakukan oleh masyarakat kepada dunia usaha, beberapa demonstrasi oleh masyarakat yang ditunggangi oleh provokator terjadi secara anarkis dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Terlepas dari siapa yang salah, tetapi budaya kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat adalah suatu bentuk teror yang mereka pelajari dari kejadian-kejadian yang sudah terjadi.

2.5  Faktor-faktor Terjadinya Terorisme Di Indonesia
Menurut sebagian besar aktifis yang tergabung dalam kelompok Tanzim al-Qaidah di Aceh, faktor-faktor pendorong terbentuknya radikalisme dan terorisme di Indonesia bukanlah semata-mata untuk kepentingan individu. Sebab, apabila dimotivasi untuk kepentingan individu, maka semestinya hal tersebut apa yang dilakukannya dan tindakannya tidak menyakitkan baik itu diri sendiri maupun orang lain. Adapun faktor-faktor yang mendorong terbentuknya terorisme:

Ø  Faktor ekonomi
                  Kita dapat menarik kesimpulan bahwa faktor ekonomi merupakan motif utama bagi para terorisme dalam menjalankan misi mereka. Keadaan yang semakin tidak menentu dan kehidupan sehari-hari yang membikin resah orang untuk melakukan apa saja. Dengan seperti ini pemerintah harus bekerja keras untuk merumuskan rehabilitasi masyarakatnya. Kemiskinan membuat orang gerah untuk berbuat yang tidak selayaknya diperbuat seperti; membunuh, mengancam orang, bunuh diri, dan sebagainya.

Ø  Faktor sosial
Orang-orang yang mempunyai pikiran keras di mana di situ terdapat suatu kelompok garis keras yang bersatu mendirikan Tanzim al-Qaidah Aceh. Dalam keseharian hidup yang kita jalani terdapat pranata social yang membentuk pribadi kita menjadi sama. Situasi ini sangat menentukan kepribadian seseorang dalam melakukan setiap kegiatan yang dilakukan. Sistem social yang dibentuk oleh kelompok radikal atau garis keras membuat semua orang yang mempunyai tujuan sama dengannya bisa mudah berkomunikasi dan bergabung dalam garis keras atau radikal.
Ø  Faktor Ideologi
Faktor ini yang menjadikan seseorang yakin dengan apa yang diperbuatnya. Perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan dengan apa yang sudah disepakati dari awal dalam perjanjiannya. Dalam setiap kelompok mempunyai misi dan visi masing-masing yang tidak terlepas dengan ideologinya. Dalam hal ini terorisme yang ada di Indonesia dengan keyakinannya yang berdasarkan Jihad yang mereka miliki.
Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihat dari cara-cara yang digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2,yaitu :
a.       Teror fisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmanidalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehinggasecara nyata dapat dilihat secara fisik akibat tindakan teror.
b.      Teror mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkanketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagaisasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb

2.6 Sudah Sejauh Mana Tindakan Terorisme Di Indonesia
Terorisme di Indonesia merupakan  yang dilakukan oleh grup teror Jemaah Islamiyah yang berhubungan dengan al-Qaeda. Sejak tahun 2002, beberapa "target negara Barat" telah diserang. Korban yang jatuh adalah turis barat dan juga penduduk Indonesia. Terorisme di Indonesia dimulai tahun 2000 dengan terjadinya Bom Bursa Efek Jakarta, diikuti dengan empat serangan besar lainnya, dan yang paling mematikan adalah Bom Bali 2002.
Berikut adalah beberapa kejadian terorisme yang telah terjadi di Indonesia dan instansi Indonesia di luar negeri:
Ø  Tahun 1981
Ø  Tahun 1985
Ø  Tahun 2000
Ø  Tahun 2001
Ø  Tahun 2002
  • Bom Tahun Baru, 1 Januari 2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 12 Oktober 2002. Tiga ledakan mengguncang Bali. 202 korban yang mayoritas warga negara Australia tewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, di Manado, Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor Konjen Filipina, tidak ada korban jiwa.
  • Bom restoran McDonald's, Makassar, 5 Desember 2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald's Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.
Ø  Tahun 2003




Ø  Tahun 2004
Ø  Tahun 2005
  • Dua Bom meledak di Ambon pada 21 Maret 2005
  • Bom Tentena, 28 Mei 2005. 22 orang tewas.
  • Bom Pamulang, Tangerang, 8 Juni 2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.
  • Bom Bali, 1 Oktober 2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA's Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.
  • Bom Pasar Palu, 31 Desember 2005. Bom meledak di sebuah pasar di Palu, Sulawesi Tengah yang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.
Ø  Tahun 2009
Ø  Tahun 2010



Ø  Tahun 2011
2.7     Pandangan Ulama Mengenai Terorisme
Sebagian ulama dan fuqaha mengatakan bahwa istilah Muharabah dan Fasad fi al-ardh
 merupakan dua istilah yang sepadan dengan istilah terorisme. Guna menguji dan mengetahui sejauh mana kebenaran dakwaan ini, cukup bagi kami untuk membawakan pengertian yang diberikan Shahib al-Jawahir, karena definisi-definisi yang diberikan para ulama terkait dua istilah ini, tidak terdapat perbedaan yang mendasar. Shahib al-Jawahir dalam mendefinisikan istilah muharib mengatakan, Muharib ialah seseorang yang menghunuskan senjata kepada orang lain dengan maksud untuk menakut-nakutinya,baik tindakan ini dilakukan di dataran atau di lautan, baik pada siang hari maupun malam hari dan baik di dalam kota ataupun di wilayah lainnya .Akan tetapi pada hakikatnya, apabila istilah Muharibdibandingkan dengan istilah terorisme, maka akan didapati bahwa istilah muharib memiliki pengerian yang lebih luas, sehingga setiap orang yang Muharib tidak dapat dikatagorikan sebagai teroris. Tentunya terorisme dengan definisi dan arti sebagaimana yang disebutkan dalam pembahasan di atas.

2.8        Terorisme Di Lingkungan Pelajar (Mahasiswa)
Di era globalisasi seperti sekarang, terorisme bukan hanya di lakukan dalam bentuk pengeboman ataupun pembajakan alat transportasi massal. Melainkan dengan cara DOKTRINASI, dimana sarsarannya sebagian besar berasal dari kalangan pelajar terutama mahasiswa yang secara psikologis masih bisa di goyahkan pendiriannya seperti yang di lakukan oleh organisasi NII (Negara Islam Indonesia).


Negara Islam Indonesia (NII) atau dikenal dengan nama Darul Islam (Rumah Islam). NII adalah pergerakan politik yang berdiri pada tanggal 7 agustus 1949 (12 Syawal 1368H) di Desa Cisampah, Ciawiligar, Tasikmalaya, Jawa Barat. Pendirinya adalah Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.
Tujuan NII adalah menjadikan Indonesia yang saat itu baru saja merdeka sebagai Negara Islam. Dalam proklamasi NII ‘hukum islam’ adalah hukum yang berlaku. Dalam undang-undang NII dinyatakan dengan tegas “Negara berdasarkan Islam”. Perkembangan Darul Islam menyebar ke berbagai wilayah terutama Jabar menuju ke arah perbatasan. Termasuk juga menyebar ke Sulawesi dan Aceh. Setelah pendiri ditangkap oleh TNI dan di eksekusi pada tahun 1962, gerakan ini terpecah. Tapi tetap bergerak secara diam-diam dan oleh pemerintah dianggap sebagai organisasi ilegal. Sekarang gerakan NII ini makin merajalela dan mengancam saudara-saudara kita. Sasaran utama mereka adalah remaja dan mahasiswa. Maka berhati-hatilah, lindungi anak-anak kita, saudara, teman, tetangga kita dari aliran yang berbahaya ini.
Meski kerap menggunakan cara-cara baru seperti menggunakan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter untuk mendekati calon korbannya. Namun modus yang digunakan untuk perekrutan/doktrinasi dariu tahun ke tahun tetap sama, yaitu:
Ø  Dilakukan oleh seorang anggota NII dibantu temannya dengan cara diskusi.
Ø  Setelah 2-3 kali diskusi/pertemuan si korban akan disiapkan untuk melakukan hijrah.
Ø  Sebelum berhijrah korban diharuskan memberikan sedekah. Sedekah ini di doktrin untuk membersihkan dosanya. Nilainya bervariasi mulai 100 ribu sampai 10 juta rupiah. tergantung tingkat ekonomi korban.
Ø  Setelah siap berhijrah, korban dijemput ditempat yang sudah ditentukan, seperti di mall, di halte, toko buku, dsb. Kemudian berangkat dengan mata tertutup.
Ø  Saat sampai di tempat transit, korban di bina dan di doktrin. Kemudian dibawa dan ketempat lain dan di doktrin secara marathon.
Ø  Akibat doktrin-doktrin tersebut ketika sampai di tempat tujuan, sang korban meminta agar diterima menjadi warga NII.
Ø  Korbanpun diterima menjadi anggota dan di baiat (di sumpah) dengan 9 poin.
Ø  Setelah di baiat korban akan berganti nama. Sampai disini prekrutan selesai.
Ø  Korban dikembalikan ketempat semula saat pertama kali dilakukan penjemputan. Namun tidak berhenti sampai disini karena pembinaan masih terus berlangsung.


Masa remaja ibarat orang yang sedang kehausan. Seseorang yang haus kemudian ditawari minuman, tentu dia akan meminumnya seketika. Kalau minuman itu baik, mengandung unsur kesehatan, seperti kesehatan mental, kesehatan ideologi, kesehatan doktrin-dokrin agama, tentu tidak masalah, namun jika minuman tersebut mengandung racun, dan mencekopi pemahaman yang keliru, tentu akan menjadi persoalan.
Oleh karena itu, satu-satunya cara adalah bersaing dengan para penyebar virus-virus yang menyesatkan tersebut. Dalam hal ini pendidikan keluarga dan peran orangtua cukup penting. Sesibuk apapun orangtua, jangan sampai lupakan keluarga, karena keluarga berperan penting untuk menangkal terorisme dan radikalisme ditingkatan remaja. Para orangtua harus melakukan dialog, komunikasi efektif, dan diskusi tentang bahaya laten terorisme dan radikalisme.
Selain lingkungan keluarga, yang berperan penting untuk menangkal paham radikalisme dan terorisme adalah lingkungan masyarakat sekitar, seperti memberdayakan lembaga RT/RW. Dengan ini, maka potensi remaja bisa tersalurkan, dan generasi muda tidak terjebak pada paham terorisme dan radikalisme.

James H.Wolfe (1990) menyebutkan beberapa karakteristik terorisme sebagai berikut:
v  Terorisme dapat didasarkan pada motivasi yang bersifat politis maupun nonpolitis.
v  Sasaran yang menjadi obyek aksi terorisme bisa sasaran sipil (super market, mall, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas umum lainya, maupun sasaran non-sipil.
v  Aksi terorisme dapat ditujukan untuk mengintimidasi atau mempengaruhi kebijakan pemerintah negara.
v  Aksi terorisme dilakukan melalui tindakan yang tidak menghormati hukum internasional atau etika internasional.
v  Serangan yang dilakukan dengan sengaja untuk membinasakan penduduk sipil seperti yang terjadi di Kuta adalah pelanggaran hukum internasional.
v  Persiapan atau perencanaan aksi teror bisa bersifat multinasional. Kejadian di Bali, kalau memang benar sebagai teror, bisa dilakukan oleh orang Indonesia, orang asing atau gabungan keduanya.
v  Tujuan jangka pendek aksi terorisme adalah menarik perhatian media massa dan untuk menarik perhatian publik. Jadi pemberitaan yang gencar di seluruh penjuru dunia tentang kejadian di Bali dapat disebut sebagai cara teroris untuk menarik perhatian publik.
v  Aktivitas terorisme mempunyai nilai mengagetkan (shock value) yang bagi teroris berguna untuk mendapatkan perhatian. Untuk itulah dampak aktivitas teroris selalu terkesan kejam, sadis dan tanpa menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Kalau memang betul aksi terorisme, maka tragedi di Bali justru akan mengangkat perhatian publik, yang berguna bagi kepentingan teroris.

2.8  Usaha Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Masih adanya ancaman terorisme di Indonesia juga disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang kuat bagi kegiatan intelijen untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kendala lain dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme adalah belum adanya pembinaan yang menjamin dapat mengubah pemikiran radikal menjadi moderat. Sementara itu masih lemahnya sistem pengawasan terhadap peredaran berbagai bahan pembuat bom, menyebabkan para teroris masih leluasa melakukan perakitan bom yang jika tidak terdeteksi dapat menimbulkan kekacauan di berbagai tempat.
Berikut adalah arah kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam rangka mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme pada tahun 2005 – 2009 adalah sebagai berikut:
1. Penguatan koordinasi dan kerja sama di antara lembaga Pemerintah;
2. Peningkatan kapasitas lembaga pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan teroris, terutama satuan kewilayahan;
3. Pemantapan operasional penanggulangan terorisme dan penguatan upaya deteksi secara dini potensi aksi terorisme;
4. Penguatan peran aktif masyarakat dan pengintensifan dialog dengan kelompok masyarakat yang radikal,
5. Peningkatan pengamanan terhadap area publik dan daerah strategis yang menjadi target kegiatan terorisme;
6. Sosialisasi dan upaya perlindungan masyarakat terhadap aksi terorisme;
7. Pemantapan deradikalisasi melalui upaya-upaya pembinaan (soft approach) untuk mencegah rekrutmen kelompok teroris serta merehabilitasi pelaku terror yang telah tertangkap.

Dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman terorisme di dalam negeri, Pemerintah telah menempuh berbagai cara, terutama dengan mengambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah, melalui aparat terkait, telah melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, tokoh agama moderat dan yang cenderung radikal guna mengubah pemikiran radikal menjadi moderat, yakni dengan memberikan pengertian sesungguhnya tentang istilah jihad yang selama ini “disalahartikan”.
Permasalahan terorisme hanya dapat diselesaikan melalui kerja sama dan koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan (stake holder), baik instansi pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, TNI dan Polri terus melakukan latihan gabungan mengingat pentingnya kerja sama TNI-Polri untuk terorisme. Untuk membantu penanganan kasus yang berhubungan dengan terorisme, Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas penanganan tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara sehingga diharapkan penyelesaian kasus terorisme dapat dilakukan dengan lebih baik.
Dalam mencegah dan menanggulangi terorisme, Pemerintah tetap berpedoman pada prinsip yang telah diambil sebelumnya, yakni melakukan secara preventif dan represif yang didukung oleh upaya pemantapan kerangka hukum sebagai dasar tindakan proaktif dalam menangani aktivitas, terutama dalam mengungkap jaringan terorisme. Peningkatan kerja sama intelijen, baik dalam negeri maupun dengan intelijen asing, melalui tukar-menukar informasi dan bantuan-bantuan lainnya, terus ditingkatkan. Untuk mempersempit ruang gerak pelaku kegiatan terorisme, Pemerintah akan terus mendorong instansi berwenang untuk meningkatkan penertiban dan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang di bandara, pelabuhan laut, dan wilayah perbatasan, termasuk lalu lintas aliran dana, baik domestik maupun antarnegara.
Penertiban dan pengawasan juga akan dilakukan terhadap tata niaga dan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, senjata api dan amunisi di lingkungan TNI, Polisi, dan instansi pemerintah. Selain itu, TNI, Polisi, dan instansi pemerintah juga terus melakukan pengkajian mendalam bekerja sama dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.  Peningkatan kemampuan berbagai satuan anti teror dan intelijen dalam menggunakan sumber-sumber primer dan jaringan informasi diperlukan agar dapat membentuk aparat anti teror yang profesional dan terpadu dari TNI, Polri, dan BIN. Selanjutnya, kerja sama internasional sangat perlu untuk ditingkatkan karena terorisme merupakan permasalahan lintas batas yang memiliki jaringan dan jalur yang tidak hanya ada di Indonesia.

2.9  Kendala yang Dihadapi Pemerintah Dalam Membasmi Teroris
Peran Pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terorisme sudah menunjukan keberhasilan yang cukup berarti, tetapi masih banyak yang perlu dihadapi untuk menciptakan perasaan aman di masyarakat dari aksi-aksi terorisme. Tragedi ledakan bom belum lama ini menunjukan bahwa aksi terorisme harus terus diwaspadai, dimana bentuk gerakan dan perkembangan jaringannya terus berubah sehingga sukar untuk dilacak. Sulitnya penyelesaian permasalahan terorisme ini terjadi karena masih banyak faktor yang menyebabkan terorisme dapat terus berkembang. Dari faktor perbedaan ideologis dan pemahaman tentang agama yang berbeda-beda sampai kesenjangan sosial dan pendidikan yang membuat masyarakat lebih mudah untuk disusupi oleh jaringan-jaringan teroris.


2.10 Pembentukan Detasemen Khusus 88
Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Detasemen 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan. Unit khusus berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu (Sniper).
Pasukan khusus ini dibiayai oleh pemerintah Amerika Serikat melalui bagian Jasa Keamanan Diplomatik (Diplomatic Security Service) Departemen Negara AS dan dilatih langsung oleh instruktur dari CIA, FBI, dan U.S. Secret Service. Satuan pasukan khusus baru Polri ini dilengkapi dengan persenjataan dan kendaraan tempur buatan Amerika Serikat, seperti senapan serbu Colt M4, senapan penembak jitu Armalite AR-10, dan shotgun Remington 870. Bahkan dikabarkan satuan ini akan memiliki pesawat C-130 Hercules sendiri untuk meningkatkan mobilitasnya. Semua persenjataan yang diberikan, termasuk materi latihan, diberitakan sama persis dengan apa yang dimiliki oleh satuan khusus antiteroris AS.



BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

v  Kami rasa aksi ini bukan yang terakhir kalinya, kami barusan tersadar, aksi pengeboman ini selau dilakukan dengan jeda-jeda yang cukup untuk membuat kita lengah, lupa dengan adanya terorisme di sini, kita tidak tahu apakah pelakunya selalu sama, tetapi setidaknya, kita bisa menduga, bahwa mereka selalu jeli dalam mengambil jeda waktu yang tepat.
v  Ruang lingkup terorisme jaman sekarang sudah lebih luas dan mengarah kepada golongan masyarakat yang memiliki pondasi pemikiran yang lemah dan mudah digoyahkan seperti pelajar dan mahasiswa.
v  Pada hakekatnya mereka (teroris) punya keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan itu benar. Mereka mengatas-namakan agama sebagai kedok kejahatan mereka. Padahal jika kita cermati, hal demikianlah yang bisa mengadu domba satu agama dengan agama yang lain, yang tentunya juga akan merusak citra ISLAM yang indah dan damai. Tentu hal demikian bukan hanya menjadi musuh bangsa, tetapi menjadi musuh kita semua sebagai kaum muslim.
3.2 SARAN

v  Terorisme harus di usut tuntas sampai ke‘akar’nya, sehingga menimalisir terjadinya hal yang lebih buruk lagi.
v  Jangan langsung mempercayai orang asing yang tiba-tiba berlagak sudah akrab.


DAFTAR PUSTAKA

ü  Adji, Indriyanto Seno.2001.Terorisme, “Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia.Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.
ü  Adji, Indriyanto Seno.2001.Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia.Jakarta: O.C. Kaligis & Associates.
ü  Kusumah, Mulyana W.2002.Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III.Jakarta:Terbit Terang.
ü  .Muladi.2002.Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III.Jakarta: Terbit Terang.
ü  Muryati, Sri.2003.Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU No.15 tahun 2003.Jakarta:Konsiderans











































2 komentar:

  1. mas, mba.. ini cocoknya judulnya terorisme di Indonesia, krna pembahasan yang luas adlh seputar terorisme yang terjadi di Indonesia, sedangkan pembahasan tentang teroris dalam perspektif islamnya menurut saya tidak sebanding dgn pembahasan terorisme di Indonesia..

    BalasHapus
  2. mampir juga disini,
    http://www.bakatsuper.com/2016/10/islam-melarang-terorisme.html

    BalasHapus