we're

we're

Minggu, 08 Juli 2012

EUTHANASIA DALAM PANDANGAN ISLAM


MAKALAH
EUTHANASIA
DALAM PANDANGAN SYARI’AT ISLAM



OLEh :
KELOMPOK 6
Atma Trianingsih                  201010420311003
Nur Dewi Masyithoh            201010420311009
Kamariah                               201010420311012
Citra Sintia Devi                    201010420311017
Siti Alfiah                               2010104203110



PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Dalam praktik kedokteran, dikenal istilah suntik mati atau euthanasia. Yakni tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Dikenal ada dua jenis euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif.
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun.
Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah
Dari uraian dalam latar belakang diatas didapatkan rumusan masalah yaitu:
  1. Apakah euthanasia itu?
  2. Apa saja jenis-jenis dari euthanasia?
  3. Bagaimana pandangan Islam terhadap euthanasia?

1.3  Tujuan
Tujuan Umum: Untuk mengetahui hukum melakukan euthanasia menurut pandangan Islam.
Tujuan Khusus:
  1. Untuk mengetahui apa itu euthanasia.
  2. Untuk mengetahui jenis-jenis dari euthanasia.
  3. Untuk mengetahui pandangan Islam mengenai euthanasia.

1.4  Manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah pembaca bisa membedakan eutanasia yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh para anggota medis.
























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian” (Utomo, 2003:177). Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).

2.2 Macam-Macam Euthanasia
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah (Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus (Utomo, 2003:178).
Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi (Utomo, 2003:176).
Contoh euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya (Utomo, 2003:177).

2.3 Pendapat Mengenai Euthanasia
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun. (Utomo, 2003:178).

Pandangan Syariah Islam
Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
A. Euthanasia Aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa` : 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan.
Firman Allah SWT :  “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa.
Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).

B. Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Utomo, 2003:180).
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya. (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu (Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182).
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri) (Audah, 1992 : 522-523).
Wallahu a’lam.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Euthanasia adalah tindakan yang dilakukan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
            Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif.
Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut.
            Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan.
            Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja. Sedangkan euthanasia pasif bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat.














DAFTAR PUSTAKA

Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-‘Uqubat. Beirut : Darul Ummah.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III. Al-Quds:
Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
Audah, Abdul Qadir. 1992. At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islami. Beirut: Muassasah Ar-
Risalah.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX  (AlMustad-
rak). Damaskus : Darul Fikr.
Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kon-
temporer Hukum Islam. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontempo-
rer. Jakarta: Gema Insani Press.
Zallum, Abdul Qadim. 1997. Hukm Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, Naql A’dha`, Al-
Ijhadh, Athfaal Al-Anabib, Ajhizatul In’asy At-Tibbiyah, al-Hayah wa al-
Maut. Beirut: Darul Ummah.
Zallum, Abdul Qadim. 1998. Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan
Islam: Kloning, Transplantasi Organ Tubuh, Abortus, Bayi Tabung, Peng-
gunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. Bangil : Al Izzah.
Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah. Cetakan VI. Jakarta : CV. Haji Masagung

TATA CARA MERAWAT ORANG SAKIT DAN SAKARATUL MAUT

                                                     BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

1.      Sakit dalam Pandangan Islam
Dalam setiap perjalanan hidup manusia, senantiasa dipertemukan pada tiga kondisi dan situasi yakni sehat, sakit atau mati. Pada kondisi sehat, terkadang melupakan cara hidup sehat dan mengabaikan perintah Allah SWT, sebaliknya pada kondisi sakit dianggap sebuah beban penderitaan, malapetaka dan wujud kemurkaan Allah SWT.
Dalam Q.S. Saad: 27 Allah SWT selalu menciptakan sesuatu atau memberikan suatu ujian kepada hambanya pasti ada hikmah atau pelajaran dibalik itu semua.
وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا ۚ ذَٰلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ
            Artinya:
Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.

Dalam perspektif Islam, setiap penyakit merupakan cobaan yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya untuk menguji keimanannya. Sabda Rasulullah SAW yang artinya “Dan sesungguhnya bila Allah SWT mencintai suatu kaum, dicobanya dengan berbagai cobaan. Siapa yang ridha menerimanya, maka dia akan memperoleh keridhoan Allah. Dan barang siapa yang murka (tidak ridha) dia akan memperoleh kemurkaan Allah SWT”
(H.R. Ibnu Majah dan At Turmudzi).
Kondisi sehat dan kondisi sakit adalah dua kondisi yang senantiasa dialami oleh setiap manusia. Allah SWT tidak akan menurunkan suatu penyakit apabila tidak menurunkan juga obatnya, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh  Abu Hurairah ra dari Nabi saw bersabda:
مَا أَنْزَلَ اللَّهُ دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً  
Allah SWT tidak menurunkan sakit, kecuali juga menurunkan obatnya
(HR  Bukhari)
Bila dalam kondisi sakit, umat Islam dijanjikan oleh Allah SWT berupa penghapusan dosa apabila ia bersabar dan berikhtiar untuk menyembuhkan penyakitnya. Sebagaimana sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, “Tidaklah seorang muslim tertimpa derita dari penyakit atau perkara lain kecuali Allah hapuskan dengannya (dari sakit tersebut) kejelekan-kejelekannya (dosa-dosanya) sebagaimana pohon menggugurkan daunnya.”

2.      Jenis Penyakit
a.       Penyakit fisik/ lahir
b.      Penyakit batin/ hati, seperti syirik, kufur, iri atau dengki, dan lain sebagainya

3.      Macam-macam Orang Sakit
            Orang yang sakit dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu:
a.       Orang yang sakit ringan,
b.      Orang yang sakit berat atau keras, dan
c.       Orang yang sedang menghadapi sakaratul maut

4.      Anjuran Bagi Orang yang Sakit
a.       Berbaik sangka kepada Allah SWT
b.      Bersabar atas apa yang menimpanya, tidak berputus asa
c.       Menerima takdir Allah SWT atasnya
d.      Bersyukur kepada Allah SWT
e.       Memperbanyak istighfar
f.       Memperbanyak doa
g.      Banyak muhasabah diri
h.      Senantiasa mengharapkan rahmat Allah SWT atasnya
i.        Tawakkal
j.        Tetap menjalankan ibadah sesuai kemampuan
k.      Membaca buku-buku agama untuk menguatkan batinnya
l.        Mendengarkan bacaan ayat-ayat al-Quran
m.    Tidak boleh mengharapkan kematian bagi dirinya
n.      Hendaklah segera menunaikan segala tanggungan-tanggungan (utang) kepada orang lain atau memberi wasiat kepada keluarganya atau yang lainnya

5.      Sifat-Sifat Perawat Orang Sakit
a.         Ikhlas
b.         Penuh kasih sayang
c.         Pemaaf
d.        Cermat/ teliti
e.         Penuh tanggung jawab
f.          Patuh pada peraturan
g.         Menyimpan rahasia

6.      Perawatan Bagi Orang Sakit
a.       Pengobatan Medis
b.      Pengobatan Non Medis, meliputi:
·      Doa-doa
·      Mendengarkan ayat-ayat al-Qur’an
c.       Pengobatan alternatif lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam

7.      Pendampingan Terhadap Orang Sakit
Orang sakit biasanya mengalami krisis psikologis dalam dirinya, oleh karena itu hendaknya didampingi dan diberi perhatian lebih, serta dorongan motivasi untuk kesembuhannya. Doa-doa serta dzikir dirasa mampu mengurangi rasa sakit orang yang merasakannya. Karena dalam doa dan dzikir tersebut terdapat ilmu ikhlas sebagai hamba Allah swt yang tidak mempunyai daya dan upaya dihadapan-Nya. Kita dapat mendampinginya sebagai wujud bertawaqal dan menyerahkan diri kepada Allah swt dan menyadari segalanya kembali atas kehendaknya.

8.      Pengertian Sakaratul Maut
a.         Sakaratun jamak dari sakratun = ‘keadaan mabuk’
b.         Naza’ = mencabut, mencopot, melepaskan, menghilangkan
c.         Wafat (wafaa) = sempurna/ lengkap (tamma)
d.        Ajal = batas waktu, akhir waktu

Imam Al Gazali berbicara tentang maut, “sesungguhnya diketahui dari jalan-jalan yang menjadi pedoman dan al-quranul karim menyatakannya pula bahwa maut tidak lebih perubahan keadaan manusia semata. Setelah berpisahnya jasad, wujudnya tetap, hanya masalahnya dia tersiksa atau didalam nikmat allah”. Arti perpisahan dengan jasad adalah berakhirnya kekuasaan atas jasad bersamaan dengan keluarnya roh dari jasad tersebut atas kehendak masa yang telah ditetapkan baginya. Anggota badan merupakan alat bagi manusia, seperti tangan dipergunakan untuk memukul dan perbuatan-perbuatan lainnya, telinga untuk mendengar, mata untuk melihat, dan yang sebenarnya untuk memahami segala sesuatu adalah hati. Hati disini diibaratkan sebagai roh karena itu disebut hati rohani bukan hati jasmani, dan roh dengan sendirinya dapat mengetahui segala sesuatu tanpa bantuan alat atau indera.

9.      Tanda-Tanda Orang yang Sakaratul Maut
a.         Kakinya terasa lebih dingin
b.         Jari kaki dan tangan nampak hijau kebiru-biruan
c.         Mata membalik
d.        Denyut nadi mulai tidak teraba
e.         Telinganya tampak lemas (pipih)
f.          Sekali-kali merasa panas, minta dikipasi
g.         Tampak kesehatannya lebih baik, kadang minta makan atau minum

10.  Bimbingan Terhadap Pasien yang Sakaratul Maut
a.         Mendampinginya dengan tegar
Apabila diperkenankan, membisikkan kalimat atau bacaan Tauhid ditelinga pasien
dan di doakan
b.        Pasrah dan ikhlas atas segala yang terjadi, serta menyadari bahwa semua takdir yang terjadi merupakan kehendak-Nya
c.         Adapun bimbingan bagi keluarga pasien yang sakaratul maut:
*Mengajak keluarga untuk tetap berusaha member
ikan yang terbaik untuk  pasien sakaratul maut dengan ridho dan ikhlas atas apa yang terjadi
*Menghimbau untuk menciptakan suasana yang tenang
*Ajak untuk berdoa bersama serta pasrah dengan apa yang akan terjadi dan menyadari bahwa semata-mata atas kehendak-Nya

11.  Tuntunan Merawat Orang Sekarat
Kepercayaan  Spiritual dan Keagamaan
Penanganan penyakit secara serius pada klien biasanya melibatkan intervensi medis untuk memulihkan atau menjaga kesehatan. Sebagai rangkaian praktik kedua, strategi yang transformatif, mengakui keterbatasan hidup, dan membantu individu yang sekarat menemukan arti dalam penderitaan sehingga mereka dapat melampaui atau melangkah lebih ke depan, keberadaan diri mereka. Praktik yang transformatif dihubungkan dengan penyembuhan, komunikasi, dan kepercayaan spiritual atau keagamaan (Myers,2003). Sumber daya spiritual termasuk kepercayan pada kekuatan tertinggi, komunitas pendukung, teman-teman, rasa pengharapan dan arti hidup, dan praktik keagamaan. Spiritualitas klien dan anggota keluarga memengaruhi kemampuan mereka untuk beradaptasi terhadap rasa kehilangan. Individu yang memiliki hubungan yang kuat dengan kekuatan tertinggi menunjukan ketabahan dan kemampuan untuk mengalami pemulihan dari rasa kehilangan (Matheis, Tulsky, dan Matheis,2006).
Integrasi spiritual terjadi ketika individu mencapai kata sepakat dengan kehidupannya dan meletakkan potongan-potongan kehidupannya bersama-sama  dalam suatu cara yang sesuai dengan seluruh kehidupannya. Mendekati akhir kehidupan, integrasi tersebut membantu individu memperbaiki hubungan yang rusak atau menyelesaikan urusan yang belum terselesaikan (O’gorman, 2002).
Fiqih Islam memberikan tuntunan terkait tindakan yang dilakukan terhadap orang yang sakit keras/ sekarat (muhtadlir). Apabila nampak tanda-tanda ajalnya sudah tiba, maka tindakan yang sunah dilakukan oleh orang yang sedang menungguinya adalah:
1.    Membaringkan muhtadlir pada lambung sebelah kanan untuk menghadapkannya ke arah kiblat. Jika tidak memungkinkan, misalnya disebabkan karena tempatnya terlalu sempit atau ada semacam gangguan pada lambung kanannya, maka ia dibaringkan pada lambung sebelah kiri. Dan jika masih tidak memungkinkan, maka tidurkanlah dengan melentangkan menghadap kiblat dengan memberi ganjalan di bawah kepala agar wajahnya bisa lurus menghadap ke arah tersebut.

2.    Membaca surat Yasin dengan agak keras dan al-Ro’du dengan suara yang pelan. Faidah pembacaan Surat ini kata al-Qulyubi, adalah mempermudah keluarnya ruh, disamping ada sebuah hadits yang menjelaskan, bahwa ia akan mati, masuk dan bangkit dari alam kubur dalam keadaan segar bugar. Dalam Nihayah Az-Zain, Syaikh Nawawi Banten menambahkan, jika tidak mungkin membaca keduanya, maka surat yang dibaca disesuaikan dengan keadaan muhtadlir. Yakni apabila masih ada kesadaran dalam diri muhtadlir, maka surat Yasin-lah yang dibaca. Dan jika sudah tidak ada, maka yang dibaca adalah surat al-Ro’du karena surat ini berfaedah mempermudah keluarnya ruh.
3.    Men-talqin dengan kalimat Tahlil secara santun (lembut) tidak menampakkan kesan memaksa. Misalnya, mulaqqin (orang yang mentalqin) mengingatkan disampingnya dengan ucapan: “ dzikir kepada Alloh itu amat diberkahi”, atau mengajak hadirin dzikir bersama. Dalam talqinnya, Mulaqqin tidak perlu menambahkan lafadz Asyhadu kecuali muhtadlir bukan seorang mukmin dan ada harapan ia masuk Islam, maka talqinnya disamping harus mencantumkan lafadz tersebut juga harus disempurnakan menjadi dua kalimat syahadat agar ia meninggal dalam keadaan Islam. Talqin ini tidak usah diulang kembali jika muhtadlir telah mampu mengucapkannya, selama ia tidak berbicara lagi dan menurut Ulama’ Jumhur, walaupun mengenai hal-hal yang berkenaan dengan akhirat. Karena tujuan talqin ini, agar kalimat Tahlil menjadi penutup kalimat yang terucap dari mulutnya. Rosululloh bersabda :
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا الله دَخَلَ الْجَنَّةَ
Barang siapa yang akhir perkataannya adalah “Laa ilaaha illallâh”, maka dia masuk sorga.
4.    Sunah memberi minum, jika nampak gejala ia menginginkannya. Karena dalam kondisi seperti itu, syaitan bisa saja menawarkan minuman yang akan ditukar dengan keimanannya.







Sesaat Setelah Ajal Tiba
Setelah muhtadhir telah melalui kematiannya, seperti adanya tanda-tanda mengendurnya telapak tangan dan kaki, cekungnya pelipis dan hidung yang tampak lemas, tindakan berikutnya yang sunah dilalukan adalah:
1.      Memejamkan kedua matanya
Jika sampai terlambat hingga kedua matanya tidak bisa dipejamkan, maka cara memejamkannya dengan menarik kedua lengan serta kedua ibu jari kakinya secara bersamaan, niscaya kedua mata tersebut akan terpejam dengan sendirinya.
2.      Mengikat rahangnya ke atas kepala dengan memakai kain yang agak lebar agar mulutnya tidak terbuka.
3.      Melemaskan sendi-sendi tulangnya dengan melipat tangan ke siku, lutut ke paha dan paha ke perut. Setelah itu dibujurkan kembali, kemudian jari-jari tangannya dilemaskan. Jika agak terlambat sehingga tubuhnya sudah kaku, maka sunah dilemaskan memakai minyak. Hikmah dari pelemasan ini agar mempermudah proses pemandian dan pengkafanannya nanti.
4.      Melepaskan pakaiannya secara perlahan. Kemudian disedekapkan lalu mengganti pakaian tersebut dengan kain tipis, (izar misalnya) yang ujungnya diselipkan di bawah kepala dan kedua kakinya (menutupi semua tubuh). Kecuali jika ia sedang menunaikan ibadah Ihram, maka kepalanya harus dibiarkan tetap terbuka.
5.      Meletakkan beban seberat 20 dirham (20gr x 2,75gr = 54,300 gr) atau secukupnya di atas perutnya dengan dibujurkan dan diikat agar perutnya tidak  membesar.
6.      Membebaskan segala tanggungan hutang atau lainnya. Dan jika tidak mungkin dilakukan pada saat itu, maka segeralah ahli warinya malakukan aqad Hawalah (pelimpahan tanggungan hutang) dengan orang-orang yang bersangkutan. Dan sunah bagi mereka menerima tawaran tersebut.






DAFTAR PUSTAKA

Kisyik, Abdul Hamid. 1991. Mati Menebus Dosa. Jakarta: Gema Insani Press.
Potter dan Perry. 2002. Fundamental Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.